Kenalan Via HP, Perempuan Muda 19 Tahun Dilecehkan Duda Ditempat Umum Lampu Merah di Aceh
Kenalan Via HP, Perempuan Muda 19 Tahun Dilecehkan Duda Ditempat Umum Lampu Merah di Aceh kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang pria ke seoran
Kenalan Via HP, Perempuan Muda 19 Tahun Dilecehkan Duda Ditempat Umum Lampu Merah di Aceh
POS KUPANG.COM--- Terjadi kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang pria ke seorang gadis muda.
Gadis muda tersebut jadi korban bejat seorang pria yang baru dikenalnya.
Pelaku yang sempat kabur akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Kepolisian menangkap seorang pria berinisial ZA (32) karena melakukan tindak asusila terhadap gadis berusia 19 tahun di Aceh Utara.
Aksi bejat pelaku terjadi di Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Ini Daftar Nama Pemain Timnas Italia Euro 2020, Pelatih Roberto Mancini Coret 3 Pemain Gli Azzurri
Baca juga: Info Sport : Suporter AC Milan Kumpul dan Rayakan Kembalinya Rossoneri ke Liga Champions

Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui handphone hingga akhirnya keduanya bertemu.
Mendapat kesempatan, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan merudapaksa korban di belakang rumah korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami pendarahan hebat. Setelah melancarkan aksinya pelaku kabur.
Hingga akhirnya tersangka ZA berhasil diringkus aparat Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Minggu (30/5/2021).
Setelah berhasil ditangkap, pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban aksi bejat ZA terhadap putrinya dilakukan di kebun tebu persis di belakang rumah korban.
Saat pemeriksaan kepada polisi ZA mengaku baru pertama kali bertemu dengan korban SR, setelah sepekan lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
Baca juga: Transaksi Cek Saldo dan Tarik Tunai Mesin ATM Merah Putih atau ATM Link 1 Juni Ditunda, Ini Alasan
Baca juga: Pebalap Valentino Rossi Pertanyakan Mengapa MotoGP Tetap Digelar Sesaat Jason Dupasquier Meninggal
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Selasa (1/5/2021).
Sebelum kejadian tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat.
Bungkusan obat kuat tersebut juga ditemukan di lokasi kejadian.
