Gaji 13 PNS TNI Polri

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai 1 Juni 2021, Ini Besaran Tiap Golongan

Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni

Editor: maria anitoda
Kontan.co.id
Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai 1 Juni 2021, Ini Besaran Tiap Golongan 

Update Gaji 13 PNS, TNI Polri Di Sini

POS-KUPANG.COM - Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Cair Mulai 1 Juni 2021, Ini Besaran Tiap Golongan

Kabar gembira bagi PNS atau ASN, TNI dan juga Polri.

Pasalnya gaji ke-12 untuk PNS, TNI dan Polri bakal cair di awal bulan Juni.

Baca juga: ASN Segera Dapat THR dan Gaji 13 , Sudah Diumumkan Presiden Jokowi, Simak Cara Kelolanya

Ya tepatnya mulai tanggal 1 Juni 2021.

Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada awal Juni mendatang.

Gaji 13 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Pertengahan Agustus Cair, Uang Pensiun Naik

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce. "Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:

- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.

Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Kenaikan Gaji PNS hingga TNI-Polri 2021, Menkeu Jelaskan soal Gaji 13 dan THR

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved