DPRD Minta Pemda Flotim Segera Bangun Fasilitasi di Tanah Eks PU
Aloysius Boki Labina dengan Pemda Flores Timur (Flotim) terkait lahan bekas kantor Dinas PU Larantuka
POS-KUPANG.COM | LARANTUKA- Saling klaim antara ahli waris, Aloysius Boki Labina dengan Pemda Flores Timur (Flotim) terkait lahan bekas kantor Dinas PU Larantuka di Kelurahan Waihali, Kecamatan Larantuka masih terus bergulir.
Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris Labina menilai putusan kasasi yang diklaim Pemda masih abstrak. Pasalnya, nomor putusan itu tidak tertera di website resmi MA. Mereka juga mendesak DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat terkait perkara tersebut. Sementara Pemda Flotim melalui kabag hukum mengaku sudah memenangkan perkara itu dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta mengaku DPRD sudah menggelar rapat kerja bersama pemerintah membahas perkara itu.
Baca juga: Mobil Bekas Murah Daihatsu Sigra Termurah Rp 70 Juta Periode Mei 2021 Dapat Varian &Spesifikasi; ini
Baca juga: Beredar Pernyataan Berbau SARA, Ketua DPRD Kota Kupang Diminta Belajar Dari Masa Lalu
Dalam rapat kerja tersebut, kata dia, pemerintah sudah mengklarifikasi dan menunjukan bukti-bukti hukum terkait kepemilikan lahan tersebut.
"Tanah eks PU itu sudah clear. Pemerintah sudah berhasil tunjukan bukti. Tapi pemerintah saat mengambil langkah menertibkan aset itu, malah jadi soal," katanya.
Ia berharap pemerintah segera memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan kantor pemerintahan.
Baca juga: Kode Redeem FF Senin 31 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru
Baca juga: Perkara Lahan Eks PU Larantuka, Pemda Flores Timur Dinyatakan Menang Tingkat PK
"Kalau itu tidak dimanfaatkan, ya sama saja. Bangun kantor apa saja untuk kepentingan pemerintahan. Apalagi gedung pemerintahan banyak yang masih sewa," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)