Sumba Timur Masih Terapkan Belajar dari Rumah

Proses belajar mengajar di Kabupaten Sumba Timur masih dilakukan dari rumah atau belajar dari rumah ( BDR)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Domu Warandoy 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Proses belajar mengajar di Kabupaten Sumba Timur masih dilakukan dari rumah atau belajar dari rumah ( BDR). Sistem ini diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Sumba Timur, khususnya di sekolah.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sumba Timur, Umbu Ndilu, Jumat 28 Mei 2021.

Umbu menyampaikan hal ini saat menghadiri acara penyerahan laporan akhir tanggap darurat uang dilaksanakan oleh Stimulant Institute Sumba kerjasama dengan Save the Children di Desa Watuhadang dan Kelurahan Mauliru, Sumba Timur.

"Saat ini masih belajar dari rumah. Kalau ada Pos belajar diperbolehkan awal, namun setelah kasus Covid-19 meningkat pos belajar tidak dibolehkan. Kita hanya keluarkan kebijakan belajar dari rumah," kata Umbu Ndilu.

Baca juga: Program Studi Ekonomi FKIP Undana Kupang Raih Status Akreditasi B

Baca juga: Raul Lemos Disebut Kawin Lagi untuk Poligami, Krisdayanti Sampai Histeris Sebut: Oh My God!

Dijelaskan, pihaknya menyesuaikan dengan regulasi yang ada sebab apabila melawan regulasi sama saja dengan bunuh diri.

"Pada zona orange, merah dilarang sekolah tatap muka. Sedangkan zona hijau juga dipertimbangkan dan perlu izin bupati," katanya.

Dikatakan, di dalam proses pembelajaran, pihaknya memakai kurikulum 13 dan ketika adanya Covid-19 maka ada kurikulum Covid-19. "KTSP sudah tidak boleh digunakan," katanya.

Dikatakan, untuk mengantisipasi munculnya kasus Covid-19 maka proses belajar mengajar masih dari rumah.

Baca juga: Kadis Pendidikan Kota Kupang Targetkan Anggaran Tahap I Realisasi Bulan Bulan Depan

Baca juga: Pemprov NTT Minta DPRD Kota Kupang Jangan Korbankan Rakyat

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M.Si mengatakan, proses belajar mengajar masih dari rumah dan diatur dalam surat edaran Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),yakni pengaturan pendidikan dengan memperhatikan zona.

Menurut Domu, PPKM itu diterapkan secara mikro dengan wilayah kecamatan.

"Kalau kecamatan yang zona hijau bisa dipertimbangkan sekolah tatap muka, namun harus mendapat izin atau persetujuan bupati," kata Domu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Berita Sumba Timur

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved