Selasa, 26 Mei 2026

Sikat Desak DPRD Kota Kupang Lanjut Sidang

Aliansi Rakyat Kota Menggunggat ( Sikat) Kota Kupang demonstrasi di gedung DPRD Kota Kupang

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
foto/irfan hoi
Aksi massa Aliansi Rakyat Kota Kupang Menggugat (Sikat) berorasi di Jalan Frans Seda, depan Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis 27 Mei 2021 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Aliansi Rakyat Kota Menggunggat ( Sikat) Kota Kupang demonstrasi di gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (27/5/2021). Aksi dimulai pukul 10.00 Wita dengan titik star di depan Taman Nostalgia. Peserta aksi berjumlah sekitar 30 orang, umumnya pemuda.

Saat berada di halaman gedung DPRD, beberapa orang secara bergantian melakukan orasi. Mereka menyoroti kisruh yang terjadi antara pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, termasuk terhentinya sidang dengan agenda penyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Kupang tahun 2020.

"Tahun 2020 itu banyak kebijakan dari Wali Kota Kupang sangat tidak efektif. Hal ini tidak masuk akal dan ini juga mesti dipertanggungjawabkan. Sehingga proses sidang mesti melanjutkan proses sidang," kata seorang orator.

Orator lainnya, Raymond menduga ada konspirasi yang sedang dimainkan pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kupang. "Kami menduga adanya konspirasi untuk menggerus uang rakyat kota Kupang," ujar Raymond.

Baca juga: Keluarga Benediktus Boli Hayon Kecewa Bawa Jenazah Pakai Pikap

Baca juga: Dokter Wajib Siaga hingga Akhir Juli Antisipasi Lonjakan Covid-19

Menurutnya, proses sidang bisa dilanjutkan sehingga tidak mengorbankan kepentingan rakyat. "Kami mendesak DPRD segera mencabut palu skorsing untuk melanjutkan sidang paripurna ini," tegasnya.

Senada dengan Raymond, Gerald menyebut adanya aktor intelektual yang sedang bermain dalam mandeknya proses sidang LKPj. Dia mengancam akan kembali menggelar aksi jika persidangan tidak dilanjutkan.

Ada tiga point pernyataan sikap Sikat Kupang. Pertama, mendesak anggota DPRD Kota Kupang untuk segera melanjutkan sidang paripurna guna membahas LKPj Wali Kota Kupang dalam tempo 2x24 jam.

Kedua, apabila dalam tempo 2 x 24 jam anggota DPRD Kota Kupang tidak mengindahkan tuntutan ini, maka pimpinan DPRD Kota Kupang segera mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga keharmonisan lembaga legislatif karena diduga kuat adanya perselingkuhan antara pimpinan DPRD dan Pemerintah Kota Kupang.

Baca juga: Penampakan Rumah Krisdayanti Beda Banget Sama Rumah Eks Raul Lemos, Apa yang Beda? Ini Fotonya

Baca juga: Datangi Desa Model Umatoos di Malaka, Julie Laiskodat Ingatkan Hal Penting Ini

Ketiga, apabila tidak ditindaklanjuti, maka Sikat Kupang akan duduki DPRD Kota Kupang.

Tak lama berselang, Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe menerima lima orang perwakilan peserta aksi. Yeskiel didampingi Wakil Ketua DPRD dan Plt Sekwan Elvianus Wairata.

Pertemuan berlangsung di ruang keta Ketua DPRD Kota Kupang. Dialog hanya berlangsung 10 menit, selanjutnya pindah ke ruang Sasando DPRD Kota Kupang.

Yeskiel sempat menuding massa aksi tidak memilik surat keterangan domisili atau kartu tanda penduduk (KTP) Kota Kupang. Hal itu membuat susasan memanas.
"Pihak kepolisian dan Pol PP tolong amankan, ini saya bilang penyusup. Ini identitasnya juga tidak ada," kata Yeskiel.

Ia meminta dialog ditunda ke lain waktu sembari peserta aksi melengkapi bukti identitas. Apalagi aksi itu telah melenggar aturan protokol kesehatan.

Perwakilan Sikat Kupang dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan mereka terkait mandeknya sidang LKPj Wali Kota Kupang.

"Kami datang ke sini berkaitan dengan mandeknya LKPj Wali Kota Kupang. Itu subtansinya, itu yang paling penting," sebut Koordinator Umum Sikat Kupang, Leonardus Mogo.

Yeskiel mengatakan persoalan internal DPRD Kota Kupang yang belum usai, menyebabkan adanya keterlambatan dalam kelanjutan sidang LKPj Wali Kota Kupang.

"Tidak ada hal yang luar biasa, mari kita berdiskusi. Saya jaga ini lembaga, nanti berdebat lagi, berdebat lagi, tidak akan habis. Nanti kita bicarakan, kalau bisa kenapa tidak," katanya.

Menurut Yesikel keterlambatan sidang LKPj merupakan tanggungjawab bersama, bukan semata tanggungjawab Ketua DPRD Kota Kupang. "Kalau teman-teman tidak niat ya jangan persalahkan satu to," tandasnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, apabila proses sidang telah sesuai dengan batas akhir jadwal sidang, maka DPRD dianggap menerima dan menyetujui LKPj Wali Kota Kupang tahun 2020 tanpa rekomendasi apapun.

Mengenai mosi tidak percaya, Yeskiel mengatakan, tidak bisa dipisahkan dari proses LKPj. Menurutnya, mosi muncul ketika adanya pembahasan LKPj dan itu juga yang menyebabkan peserta sidang tidak quorum.

"Sebagai pimpinan, saya panggil teman-teman. Skors tiga kali tidak jadi. Saya panggil melalui fraksi juga tidak mau, ya sudah. Saya sudah berupaya," ujar Yeskiel.

Asisten I Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata mengatakan pemerintah telah siap untuk melanjutkan sidang. Pihaknya menunggu kesiapan anggota DPRD Kota Kupang. "Seusai dengan Permendagri 13 tahun 2019 itu kan jelas ada masa batas waktunya," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah sangat terbuka untuk digelarnya ruang dialog untuk mengatur ulang jadwal persidangan jika dari anggota DPRD ingin melakukan diskusi lebih lanjut.

Elvianus mengatakan, semua dokumen dan administrasi lainnya telah berjalan hingga pada proses pembacaan LKPj. Tahapan telah selesai dibacakan oleh Wakil Wali Kota Kupang dan Sekretaris Daerah Kota Kupang.

Menurutnya, pada agenda selanjutnya dalam persidangan akan dilakukan pemandangan umum dari fraksi-fraksi.

"Tiba-tiba hadir saat itu hanya PDIP dengan Demokrat setelah itu sidang ditunda," terang Elvianus yang juga sebagai Plt Sekwan DPRD Kota Kupang ini.

Setelah penundaan tersebut juga telah diberikan surat selanjutnya melalui fraksi-fraksi namun tidak memenuhi unsur quorum persidangan.

Peran Pemprov NTT

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang mengatakan, anggota DPRD Kota Kupang yang kontra dengan Ketua DPRD Kota Kupang melalui mosi tidak percaya belum juga menurunkan tensi politiknya, sehingga persoalan LKPp masih tersandera oleh kepentingan kelompok.

Menurutnya, fenomena ini memberi isyarat bahwa politik kompromistis di DPRD Kota Kupang tidak lagi membuka ruang adanya jalan keluar yang elegan.

"Politik kompromistis bukan berarti win-win solusi, namun upaya untuk mempertemukan persamaan dan mengurangi perbedaan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka dampaknya secara politis dapat menimbulkan trasy publik," ujarnya.

Ahmad Atang menegaskan, apapun argumentasi politisi tetap dipersepsikan secara minor oleh publik. Oleh karena itu, persoalan ini bukan siapa yang benar dan siapa yang salah, akan tetapi kepentingan publik harus dikedepankan.

"Jika masing-masing pihak tetap pada keyakinan politiknya tanpa politik toleran maka publik tentu akan memberikan hukuman dengan caranya sendiri," tegasnya

Ia mengatakan, pembahasan LKPj merupakan agenda politik rutin tahunan, sehingga ketika tidak dibahas bagaimana anggota DPRD dapat menilai dan mengevaluasi kinerja pemerintah.

Dengan tertundanya pembahasan ini, maka agenda politik dan pemerintahan akan ikut tertunda. Jika ini yang terjadi maka DPRD sebagai lembaga representasi kepentingan publik telah gagal mengemban amanah rakyat.

Pemerintah tentunya berada pada posisi white and see karena kewajiban pemerintah telah menyerahkan dokumen LKPj yang selanjutnya akan dibahas di legislatif. Dengan tertundanya pembahasannya maka, demi kepentingan rakyat Kota Kupang, Pemerintah provinsi perlu mengambil langkah mediasi agar ada kerelaan untuk duduk bersama.

"Pemprov tidak harus menjadi penonton di tengah polemik politik yang tidak berkesudahan," tegas Ahmad

"Kita berharap ini kasus murni LKPj, agar penyelesaiannya menjadi lebih mudah untuk dilakukan. Namun jika ada agenda yang masih tersembunyi dengan memanfaatkan LKPj sebagai pintu masuk maka apapun jalan yang ditempuh tidak akan terselesaikan jika agenda dibalik LKPJ masih tersembunyi," tandasnya. (cr8/cr6)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved