Pemkab Matim Kembali Raih Opini WTP Untuk LKPD 2020 dari BPK RI

Pemkab Matim untuk ketiga kalinya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Bupati Manggarai Timur terima LKKPD Tahun 2020. 

POS-KUPANG.COM | BORONG--Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur ( Pemkab Matim) untuk ketiga kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Opini WTP) untuk hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) tahun anggaran 2020 dari BPK Perwakilan NTT.

Kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2020, Manggarai Timur, berlangsung di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat 28 Mei 2021.

Dalam rilis yang diberikan Kabag Prokopim Setda Manggarai Timur, Jefrin Haryanto kepada POS-KUPANG.COM, Jumat sore, Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, penghargaan tersebut menggenapi capaian sebelumnya menjadi opini WTP yang ketiga kalinya.

Ia meminta kepada seluruh jajaran Pemkab Manggarai Timur, terus bekerja keras untuk dapat memperbaiki kekurangan. Ia berharap opini WTP tersebut dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya dengan penilaian yang terus meningkat.

Baca juga: Badai Rob Landa Parumahan di Kabupaten Sikka, Warga Mengungsi

Baca juga: Tiga Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP Terkait LHP-LKPD, Bupati Hery Beri Apresiasi Untuk ASN

"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh OPD, kemudian lembaga DPRD, dan tentu BPK RI Perwakilan NTT, yang telah terus-menerus melakukan asistensi bimbingan. Sehingga tata kelola pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Timur sudah dinilai cukup baik,"ungkap Bupati Agas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Damu Damian, mengatakan pihaknya akan terus berkolaborasi dengan unsur eksekutif Pemerintahan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

"Kita harus bersama-sama agar opini WTP tetap dipertahankan dan dalam hal pengelolaan dapat semakin akuntabel, transparan dan semakin profesional, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Timur,'ujarnya.

Baca juga: Raul Lemos Disebut Kawin Lagi untuk Poligami, Krisdayanti Sampai Histeris Sebut: Oh My God!

Baca juga: Sumba Timur Masih Terapkan Belajar dari Rumah

Dalam rilis itu juga, Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Adi Sudibyo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa,
Setiap tahun Kepala Daerah harus menyusun laporan pertanggungjawabannya seperti dalam Peraturan Perundang-undangan, yaitu dalam bentuk laporan keuangan, yang mana sebelum disampaikan ke DPRD akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK terlebih dahulu.

Sudibyo menambahkan, tugas BPK adalah melakukan pemeriksaan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta pemeriksaan kinerja. Khusus pemeriksaan keuangan, opini BPK didasarkan pada empat kriteria penilaian, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Lebih lanjut, seluruh prosedur pemeriksaan telah berjalan lancar dengan tetap mengutamakan dasar-dasar dari BPK, yaitu menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas kerja.

Adapun pada acara penyerahan penghargaan tersebut, BPK menyerahkan dua buku yaitu buku opini BPK dan LKPD serta buku yang berisi hal-hal yang harus diperhatikan dan segera ditindaklanjuti oleh setiap Pemda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian internal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Berita Kabupaten Manggarai Timur

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved