Noda Sperma Petunjuk Bagi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Siswi Madrasah Aliyah di Kudus oleh Ayah
Slamet membekap mulut anaknya agar tidak berteriak, mencekik leher dan memukulkan batu bata ke kepalanya. Dari hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Jaten
Tersangka pembunuhan, Slamet mengaku melakukan pembunuhan itu karena anaknya menolak saat diajak berhubungan badan.
Dia sudah satu bulan tidak mendapatkan pelayanan biologis dari istrinya sehingga melampiaskan kepada anak.
"Sudah sebulan nggak dikasih sama istri," ujar dia.
Atas kejadian itu, Slamet mengaku menyesali perbuatannya karena menyebabkan anaknya sampai meninggal dunia.
"Ya saya sekarang menyesal," ujarnya.
Pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan kepada anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Merasa Cemburu, Ayah Perkosa Anak Kandungnya. Dilakukan Selama 3 Tahun
Luka di Organ Intim
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian HK (16), di dapur rumahnya Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, mengarah ke pembunuhan.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar.
Saat ditemukan, siswi kelas XI Madrasah Aliyah (MA) tersebut terbelit tali pada bagian lengan kanan dan sudah tergeletak di lantai.
"Ada dugaan mengarah ke pembunuhan," kata Aditya saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis 6 Mei 2021.
Diketahui, pertama kali korban ditemukan oleh adik kandungnya setelah pulang dari sekolah sekitar pukul 10.00.
"Awalnya dikira pingsan, tapi dibangunkan nggak bangun-bangun. Terus minta tolong warga buat datang," kata tetangga korban yang enggan menyebutkan namanya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Kupang, Dilakukan Tiap Kali Mabuk Hingga Diancam
Korban dikenal keluarga sosok yang baik. Bahkan sebelum kejadian, remaja itu sempat mengantarkan adiknya ke sekolah.