Sidang Praperadilan RJ Lino terhadap KPK di PN Jaksel Diputuskan Hari Ini

Gugatan praperadilan diajukan oleh RJ Lino pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL

Editor: Agustinus Sape
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kanan) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). RJ Lino yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015 itu ditahan penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. 

Ali menyebut pada proses penahanan, KPK telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan memberitahu pihak keluarga. Ia juga menceritakan bahwa pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit (QCC) di PT Pelabuhan II (Persero) muncul dari laporan masyarakat pada 5 Maret 2014.

Setelahnya penyelidikan dilanjutkan dengan melibatkan 18 saksi, termasuk ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan ahli penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Setelahnya berdasarkan keterangan dari ITB dan BPK, KPK menemukan adanya dugaan kerugian negara dan pengadaan QCC yang tak sesuai Undang-Undang. KPK kemudian meminta bantuan tenaga ahli accounting forensic untuk menghitung berapa besar jumlah kerugian negara.

"Yang pada pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar Rp 1,9 juta dolar Amerika Serikat, atau setara dengan Rp 17 miliar," sebut Ali.

Berdasarkan fakta-fakta itu KPK meminta agar Majelis Hakim menolak gugatan praperadilan RJ Lino secara keseluruhan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved