Polres Malaka Amankan 3 Oknum Pencuri Sapi di Weliman
Jajaran Polres Malaka dalam upaya menciptakan program keamanan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas)
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN---Jajaran Polres Malaka dalam upaya menciptakan program keamanan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas), terus melakukan upaya preventif di lapangan.
Namun, masih ada oknum warga yang melakukan upaya pencurian ternak warga seperti halnya terjadi di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman sekitar tanggal 17 Mei 2021 lalu.
Dari hasil pencurian ternak sebanyak 5 ekor sapi, saat ini baru ditemukan 1 ekor dan 4 lainnya masih dalam proses pencarian. Untuk oknum pencuri saat ini sudah tiga orang telah diamankan di Mapolres Malaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Malaka, AKBP Sigit Harimbawan ketika dikonfirmasi Wartawan di Mapolres Malaka, Senin (24/5/2021) membenarkan soal penahanan tiga oknum warga diduga sebagai pelaku pencurian ternak sapi.
Baca juga: Tokoh NU Lontarkan Pernyataan Kritis Soal Bantuan Indonesia ke Palestina: Kok Ada Yang Kepanasan?
Baca juga: Nasib Garuda Indonesia di Ujung Tanduk, Utangnya Sentuh Rp 70 Triliun, Arus Kas Sampai Negatif
Dikatakan Sigit, dalam hal Kamtibmas di Malaka memang sejauh ini masih dalam keadaan kondusif. Hanya dalam beberapa pekan lalu, pihaknya mendapat laporan terkait kasus pencurian ternak sapi di Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman.
Dalam kasus ini, katanya, diduga pelaku sebanyak 3 orang dan saat ini masih dalam proses penanganan. Pasalnya, ternak sapi yang hilang sebanyak 5 ekor dan 1 sudah ditemukan sedangkan 4 lainnya masih dalam penyelidikan.
"Tiga terduga pelaku ini sudah kita amankan. Dari laporan 5 ekor sapi hilang tapi didapat baru 1 ekor. Kita masih lakukan pengembangan lagi untuk dapatkan 4 ekor yang masih hilang. Kejadian pencurian tanggal 17 Mei lalu," katanya.
Baca juga: Terbaru! Kasus Covid-19 di Manggarai Tembus 2.141 Orang, 25 Orang Diantaranya Meninggal Dunia
Baca juga: Dukung Pemanfaatan EBT, Gubernur NTT Tinjau Eksplorasi PLTP Mataloko
Menurut Sigit, dari Alibi para tersangka bahwa sapi itu datang sendiri ke wilayahnya tapi fakta lapangan jaraknya begitu jauh sehingga keterangan para tersangka ini akan dikembangkan lagi. Dari perbuatan tersangka ini bisa diancam 5 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)