Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu
Fakta Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa di NTT Miliki 5 Istri & 7 Anak hingga Korban Lebih dari Satu
Alih-alih memberi pekerjaan, Tinus justru membunuh, memperkosa dan mengambil handphone dan uang milik YAW.
Perjalanan Tinus sang predator wanita ini pun berakhir di tangan unit Jatanras
Ditreskrimum Polda NTT, yang membekuk Tinus di jalan Timor Raya ketika ia sedang asyik mengendari mobilnya, Kamis 20 Mei 2021.
Dalam kronologinya yang diutarakan kepolisian Polda NTT melalui Kabid Humasnya, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, tersangka Tinus mengajak korban ke wilayah Kupang Barat Kabupaten Kupang di area PT. Dwimukti Graha Elektrindo.
Baca juga: Dijuluki Tinus Pekor, Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Pada YAW Ternyata Punya 5 Istri & 7 Anak
Tinus yang memberhentikan sepeda motornya di tengah hutan, berdalih hendak melihat kerabatnya yang rumahnya di dalam hutan tersebut.
Korban YAW yang merasa sendirian, terpaksa mengikuti tersangka ke dalam hutan.
Tiba ditengah hutan, nafsu bejat Tinus yang tak terkendalikan lagi, mulai memaksa YAW untuk
berhubungan badan. YAW kemudian melakukan perlawanan namun Tinus mengambil sebilah pisau dan kemudian membacok YAW tepat didada kirinya.
Seketika itu, YAW tewas ditempat.
Sebelum beranjak, Tinus memperkosa dan mengambil handphone serta sejumlah uang dari korban dan pergi meninggalkan korban dengan kondisi tidak menggunakan celana.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial MB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi).
BACA BERITA SEBELUMNYA:
Polisi membekuk Tinus (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT, Jumat 21 Mei 2021.