Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT Dapat Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Bank

Kebijakan OJK: Debitur 16 Kabupaten di NTT dapat perlakuan khusus kredit dan pembiayaan bank

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/INTAN NUKA
Konferensi Pers Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/KDK.01/2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. Konferensi pers berlangsung di Lobi Gedung OJK NTT, Kamis (20/5) sore. 

Berdasarkan data sementara OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2 triliun.

"Kami akan lakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan penerapan perlakuan khusus ini. Bagaimana ini bisa bantu daerah terdampak bencana dan apabila diperlukan langkah lebih lanjut atau diperlukan kebijakan untuk pemulihan, tentunya akan kami pantau dan evaluasi," tutupnya.

Dalam kesempatan itu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo juga menjelaskan bahwa sebanyak 238 debitur Bank Mandiri terdampak dalam bencana seroja yang lalu dengan baki debet Rp200 miliar. Secara paralel, debitur telah ditawarkan untuk mendapatkan keringanan penundaan pembayaran bunga dan pokok dengan jangka waktu tergantung pada kondisi debitur.

"Kami menyambut baik terbitnya KDK ini, bahwa kita punya payung hukum yang lebih baik dimana kami akan secara reguler sampaikan ke debitur kami untuk ikut program ini," katanya. Lebih lanjut, dia mengajak para debitur untuk menyampaikan permohonan melalui tim atau petugas Bank Mandiri di kantor cabang di tiap kabupaten.

Selanjutnya, Pimpinan Cabang BRI Kupang Stefanus Juarto menyambut baik kebijakan perlakuan khusus tersebut. Menurutnya, terbitnya ketentuan itu dapat memberi keringanan bagi para debitur sesuai kondisi masing-masing.

"Tapi pemberian relaksasi ini tidak semata-mata karena debitur terdampak bencana. Sebelumnya ketika debitur kami terdampak covid-19 pun kami berikan hal yang sama. Kalau tidak terdampak dan debitur butuh relaksasi, itu juga kami berikan. Kondisi ini kami berikan secara fleksibel tergantung perkenbangan usaha masing-masing debitur," ungkap Stefanus.

Tak hanya bank himbara, pemberian perlakuan khusus ini juga diberikan oleh Bank NTT. Berdasarkan data yang dijelaskan Direktur Kepatuhan Bank NTT Hilarius Minggu, debitur bank NTT yang terdampak sebanyak 536 debitur dengan baki debet Rp43,115 miliar di sembilan kabupaten, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Malaka, Ngada, Flores Timur, Sumba Timur, Sabu, Rote, Lembata. Sementara sektor dominan yang terdampak adalah sektor KPR.

"Kami akan menyampaikan ke debitur bagaimana harus ajukan permohonan untuk restrukturisasi," sambungnya.

Robert menegaskan bahwa OJK memberikan berbagai kebijakan atau ketentuan berdasar pada semangat saling membantu antara industri dengan masyarakat terdampak.

"Karna kalau tidak bisa berusaha, tidak bisa bayar angsuran. Tidak bisa bayar angsuran, bank yang rugi. Karena secara perlahan menunggak dan perhitungan kualitas menurun menjadi kurang lancar, hingga macet. Kalau kualitas memburuk, bank harus bentuk pencadangan kerugian penurunan nilai. Itu biaya, kalau besar, bank tidak beri relaksasi, maka bisa kikis permodalan bank. Kalau bank beri relaksasi, bank punya ruang untuk tidak bentuk cadangan kerugian, di sisi lain membantu nasabahnya untuk punya ruang bisa berusaha kembali," urai Robert. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Berita Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved