Sabtu, 11 April 2026

Diduga Intervensi Penyelidikan Calon Tersangka Korupsi, Kajari TTU Beri "Warning" bagi Para Dukun

diduga tersangka kasus korupsi memanfaatkan para dukun menggunakan ilmu gaib untuk menutup kasus dan lain-lain

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
tribun
ilustrasi dukun 

Diduga Mengintervensi Proses Penyelidikan Calon Tersangka Kasus Korupsi, Kajari TTU Beri "Warning" bagi Para Dukun

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan peringatan kepada para dukun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (TTU) untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan terhadap sejumlah diduga dan calon tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari TTU.

Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi dan juga berdasarkan keterangan beberapa saksi yang menjelaskan bahwa, para diduga tersangka kasus korupsi memanfaatkan para dukun menggunakan ilmu gaib untuk menutup kasus dan lain-lain.

Baca juga: Terindikasi Penyimpangan, Kajari TTU Segera Terbitkan Sprinlid Proyek Bronjong Penahan Maslete 

"Saya mendengar informasi bahkan itu ada dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada kepala-kepala desa untuk pergi mencari dukun untuk menutup kasus ini atau seperti apalah," ungkapnya dalam jumpa pers di Aula Kejari TTU, Rabu, 19 Mei 2021 malam.

Ilustrasi dukun
Ilustrasi dukun (net)

Robert menegaskan bahwa, para kepala desa atau mantan kepala desa yang merasa diri melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa agar tidak membuang waktu dan tenaga mencari dukun demi menutup kasus tersebut. Pasalnya, upaya para kepala desa tersebut tidak akan membuahkan hasil atau sia-sia.

"Cukup cari salah sendiri dan selesaikan pekerjaan, selesaikan salah sendiri, itu obat yang paling mujarab. Dukun tidak akan berhasil," tambahnya.

Kejari TTU didampingi Kasie Barang Bukti dan Kasie Pidsus Kejari TTU, dalam jumpa pers, Rabu, 19 Mei 2021.
Kejari TTU didampingi Kasie Barang Bukti dan Kasie Pidsus Kejari TTU, dalam jumpa pers, Rabu, 19 Mei 2021. (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Apabila upaya para dukun tersebut berhasil maka, tindakan para dukun termasuk dalam tindak pidana menghalangi penyelidikan dan dapat dikenai pasal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon) 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved