Diduga Intervensi Penyelidikan Calon Tersangka Korupsi, Kajari TTU Beri "Warning" bagi Para Dukun
diduga tersangka kasus korupsi memanfaatkan para dukun menggunakan ilmu gaib untuk menutup kasus dan lain-lain
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Diduga Mengintervensi Proses Penyelidikan Calon Tersangka Kasus Korupsi, Kajari TTU Beri "Warning" bagi Para Dukun
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan peringatan kepada para dukun di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (TTU) untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan terhadap sejumlah diduga dan calon tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani Kejari TTU.
Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi dan juga berdasarkan keterangan beberapa saksi yang menjelaskan bahwa, para diduga tersangka kasus korupsi memanfaatkan para dukun menggunakan ilmu gaib untuk menutup kasus dan lain-lain.
Baca juga: Terindikasi Penyimpangan, Kajari TTU Segera Terbitkan Sprinlid Proyek Bronjong Penahan Maslete
"Saya mendengar informasi bahkan itu ada dalam pemeriksaan saksi-saksi, ada kepala-kepala desa untuk pergi mencari dukun untuk menutup kasus ini atau seperti apalah," ungkapnya dalam jumpa pers di Aula Kejari TTU, Rabu, 19 Mei 2021 malam.
Robert menegaskan bahwa, para kepala desa atau mantan kepala desa yang merasa diri melakukan tindak pidana penyelewengan dana desa agar tidak membuang waktu dan tenaga mencari dukun demi menutup kasus tersebut. Pasalnya, upaya para kepala desa tersebut tidak akan membuahkan hasil atau sia-sia.
"Cukup cari salah sendiri dan selesaikan pekerjaan, selesaikan salah sendiri, itu obat yang paling mujarab. Dukun tidak akan berhasil," tambahnya.
Apabila upaya para dukun tersebut berhasil maka, tindakan para dukun termasuk dalam tindak pidana menghalangi penyelidikan dan dapat dikenai pasal. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi-dukun-1.jpg)