Ricuh di Green Lake City
Kata-kata Bijak Ahok Ini Dikutip John Kei Saat Bacakan Pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dalam pledoinya, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing
Ia dianggap terbukti dalam merencanakan pembunuhan yang membuat seseorang alami luka-luka.
Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa (11/5/2021). Dalam tuntutannya, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).
John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti.
John Kei dituntut oleh JPU dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Maka ajukan pidana kepada John Kei 18 tahun penjara," ujar JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 11 Mei 2021.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bacakan Pledoi di PN Jakbar, John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Sidang Penistaan Agama dan Tribunnews.com dengan judul Ketika John Kei Kutip Kata-kata Ahok Saat Bacakan Pledoi