Ketua STKIP Weetabula, SBD Tegaskan Miliki Mahasiswa Aktif 1849 Orang
Ketua STKIP Weetabula, Sumba Barat Daya ( SBD) Tegaskan Miliki Mahasiswa Aktif 1849 Orang
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Ketua STKIP Weetabula, Sumba Barat Daya ( SBD) Tegaskan Miliki Mahasiswa Aktif 1849 Orang
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK----Ketua sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan ( STKIP) Weetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, Wilhelmus Yape Kii, S.Pt.,M.Phil. MA di Weetabula, SBD, Selasa (18/5/2021) menegaskan hingga Mei 2021 ini, kampus yang dipimpinnya memiliki mahasiswa mahasiswi aktif sebanyak 1849 orang.
Berikut rincian mahasiwa mahasiswi STKIP Weetabula per jurusan sebagai berikut, pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) 756 orang, pendidikan bahasa indonesia 373 orang, pendidikan matematika 274 orang, pendidikan fisika 177 orang, pendidikan keagamaan katolik 196 orang, pendidikan ilmu pengetahuan alam 73 orang atau total 1849 orang.
Baca juga: Tiga Aspek Jadi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional
Baca juga: Update Kode Redeem FF 18 Mei 2021, Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru dan Terlengkap
Karena itu pihaknya kaget dan heran atas data mahasiswa mahasiswi aktif STKIP Weetabula, SBD sebagaimana dilansir media ini pada beberapa waktu lalu dengan jumlah diibawah 1000 orang. Padahal faktanya terdapat 1849 orang mahasiswa mahasiswi aktif hingga tahun akademik 2020/2021 ini.
Ketua STKIP Weetabula, SBD menjelaskan sistem sistem pelaporan data mahasiswa ke pusat ( Ristekdikti) sebagai berikut setiap semester berjalan, selalu menginput kartu rencana studi (KRS) dan nilai mahasiswa serta aktivitas mahasiswa ke Feeder PDDIKTI. Selama ini proses pelaporan data mahasiswa mahasiwsi berjalan lancar hingga pelaporan semester ganjil 2020/2021 di forlap atau PDDIKTI berjalan lancar.
Ia menambahkan surat keputusan akreditasi beberapa jurusan sebagai berikut SK Akreditasi Prodi
Pendidikan Guru Sekolah Dasar : No 800/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2018, Pendidikan Bahasa Indonesia : No 37/SK/BAN-PT/Akred/S/I/2018, Pendidikan Matematika : No 1877/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018,
Pendidikan Fisika : No 4998/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017
Pendidikan Keagamaan Katolik : No 4344/SK/BAN-PT/AkPKP/S/VIII/2020, Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam : Salinan Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan pendidikan Tinggi No. 643/KPT/I/2019
SK akreditasi Institusi : No 516/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2018.
Baca juga: Polda NTT Akan Kerahkan Dua Anjing Pelacak Amankan PSU Sabu Raijua
Baca juga: Wabup Malaka Siap Kawal Audit Pengelolaan Dana Desa 2014-2020
Karena itu, ia menyatakan soal keputusan pemerintah pusat tentang merger kampus atau penghapusan karena memiliki mahasiswa dibawah 1000 orang, sejatinya kembali kepada masing-masing kampus untuk mengevaluasi dan membenahinya. Pada prinsipnya kampus STKIP Weetabula SBD siap berbenah dan terus berbenah sesuai perkembangan yang terjadi dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Petrus Piter)