Penerimaan Calon Tamtama TNI AU 2021, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dilengkapi

Informasi ini bagi para lulusan minimal SMP. Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Minggu (16/5/2021), berikut ini info dan cara daftar Tamtama TNI AU 2021

Editor: Hermina Pello
Dispen Lanud El Tari
Penerimaan Calon Tamtama TNI AU 2021, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Harus Dilengkapi. Foto : Salah satu calon siswa calon Tamtama TNI AU periode kedua tahun 2019 saat sidang di Yogyakarta, Senin (18/11/2019). 

POS-KUPANG.COM  - TNI Angkatan Udara (AU) kembali membuka Pendaftaran Tamtama PK Gelombang III Tahun 2021.

Bagi Kamu yang ingin berkarya bagi bangsa ini, yuk cek cara daftar dan syarat-syaratnya

Adapun rekrutmen TNI ini bagi yang benar-benar ingin mengabdi pada bangsa dan negara. Nantinya akan dididik menjadi prajurit TNI AU.

Informasi ini bagi para lulusan minimal SMP. Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Minggu (16/5/2021), berikut ini info dan cara daftar Tamtama TNI AU 2021.

Persyaratan

Persyaratan umum

Warga Negara Indonesia.

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Berusia minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Baca juga: Lowongan Kerja Periode Mei 2021 dari Mayora Bagi Lulusan SMA/SMK D3 S1

Baca juga: Lion Air Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA D3 S1 Fresh Graduate Untuk Posisi Ini Periode Mei 2021

Sehat jasmani dan rohani.

Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus

1. Pendidikan terakhir serendah-rendahnya SLTP/sederajat, dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SLTA (bagi lulusan SLTA), SKHUN dan rapot pendidikan terakhir asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai Peraturan Kemendikbud Nomor 29 tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved