Anis Baswedan Makin Tegas, Larang Pengelola Wisata Buka Tempat Wisata: Ingin Selamat? Patuhi Prokes
Khawatir akan ledakan covid-19 terjadi di masa Idul Fitri, Gubernur DKI jakarta, anis baswedan melarang pengelola tempat tempat-tempat wisata.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Khawatir akan ledakan covid-19 terjadi di masa Idul Fitri, Gubernur DKI jakarta, anis baswedan melarang pengelola tempat tempat-tempat wisata.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola tempat wisata untuk membuka layanan kewisataan selama lima hari ke depan.
Tempat-tempat wisata yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, dilarang membuka lokasi tersebut minimal selama 12-16 Mei 2021.
Artinya, terhitung Rabu 12 Mei 2021 hingga Minggu 16 Mei 2021, tempat-tempat wisata tersebut tertutup untuk umum.
Kebijakan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021.
Dalam Sergub itu, Anies menyebut, jam operasional tempat wisata paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 30 persen dari total kapasitas.
"Kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Selasa 11 Mei 2021.
Tak hanya di lokasi wisata, aturan ini juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, restoran, tempat makan, kafe, hingga bioskop yang ada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Melayat Pendeta Yang Meninggal Dunia, Pujian Mengalir untuk Gubernur DKI Jakarta
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Boleh Liburan di Jakarta, Netizen: Pak Gubernur Tolong, Ada Apa?
Baca juga: Gegara Hal Ini Anies Baswedan Kesal & Kecewa, Gubernur: Itu Namanya Tindakan Tidak Bertanggung Jawab
Sedangkan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe yang berada di zona hijau diminta memperketat aturan protokol kesehatan.
"Batas jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, termasuk membatasi pengunjung 50 persen dari total kapasitas," ucapnya.
Dalam seruannya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengajak seluruh masyarakat meningkatkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa libur Lebaran 2021.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19," tuturnya.
Larangan orang nomor satu di DKI Jakarta ini menyiratkan pesan kepada semua kalangan bahwa jika ingin selamat dari bahaya covid-19, maka tak ada cara lain kecuali mematuhi prokes (protokol kesehatan).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Larang Tempat Wisata hingga Mal di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Beroperasi Saat Lebaran