Meski Ada SE Larangan Menggelar Pesta dan Syukuran, Sekda TTS Gelar Syukuran

Marthen Selan yang terletak di daerah Nunsena, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat pada Minggu 9 Mei 2021.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Sekda TTS, Marthen Selan 

Meski Ada SE Larangan Menggelar Pesta dan Syukuran, Sekda TTS Gelar Syukuran

POS-KUPANG. COM | SOE -- Meski Bupati TTS telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor PBPBD.01/303/V/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk masyarakat dalam pengendalian penyebaran virus Corona.

Dimana dalam 12 point' yang terdapat dalam surat edaran tersebut, khususnya point 3 mengatur tentang larangan menyelenggarakan pesta dan syukuran dalam bentuk apa pun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis, Sekda TTS, Marthen Selan tetap menyelenggarakan syukur pernikahan anaknya.

Acara tersebut digelar di rumah Marthen Selan yang terletak di daerah Nunsena, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat pada Minggu 9 Mei 2021.

Marthen sendiri membenarkan dirinya menggelar syukuran nikah putrinya pada hari Minggu, namun menurutnya acara tersebut tetap mengikuti protokol kesehatan dan undangan yang hadir hanya 50 orang. 

Baca juga: Sempat Bantah Melakukan Pemerkosaan, Dendi Akhirnya Mengaku Suka dengan Korban

" Kita terapan protokol kesehatan ketat dengan yang masuk sepuluh, sepuluh orang dan berjarak dua meter antar undangan. Jadi tidak ada kerumunan,” ungkap Marthen .

Terpisah, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi terkait acara syukuran tersebut, Senin 10 Mei 2021 via sambungan telepon mengatakan, acara syukuran nikah yang digelar di rumah Sekda TTS telah mengantongi ijin dari gugus tugas kabupaten TTS.

Bupati Tahun mengatakan, dirinya memberikan ijin acara tersebut dengan syarat undangan di bawah 50 orang dan tetap menaati protokol kesehatan.

Selain memberikan ijin untuk menggelar acara syukur tersebut, Bupati Tahun dan sejumlah pejabat lingkup Pemda TTS, termaksud beberapa Anggota DPRD TTS ikut menghadiri acara syukuran tersebut. Bupati Tahun diketahui tiba di lokasi acara sekitar pukul 13.00 WITA dan pulang sekitar pukul 14.00 WITA.

"Itu acara syukuran yang hadir sekitar 50 orang saja. Itu pun protokol kesehatan tetap jalan. Undangan pakai masker, jaga jarak dan ada tempat cuci tangan. Kami duduk jarak sekitar 5 meter," ungkap Bupati Tahun.

Menurut Bupati Tahun, acara syukuran tersebut tidak masuk kategori pesta karena yang menghadiri acara tersebut kurang dari 50 orang dan tidak ada musik.

Baca juga: Polres TTS Berhasil Bekuk Pelaku Penyekapan dan Persetubuhan di Kualin

Namun jika setelah dirinya pulang dan undangan yang hadir lebih dari 50 orang dan ada musik, itu merupakan tanggung jawab sekda sebagai pemilik acara.

"Selama saya ada di sana musik saja tidak ada. Orang yang hadir juga kurang dari 50 orang. Jika setelah saya pulang ternyata ada musik dan orang yang datang lebih dari 50 orang itu tanggung jawab Sekda," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved