Wagub Josef Nae Soi : Empat Persoalan Batas Wilayah Kabupaten di NTT Belum Selesai, Simak Infonya
Sebanyak 4 persoalan batas wilayah antar kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mendapat kepastian. Persoalan sengketa batas wilayah itu t
Wagub Josef Nae Soi : Empat Persoalan Batas Wilayah Kabupaten di NTT Belum Selesai, Simak Infonya
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sebanyak 4 persoalan batas wilayah antar kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mendapat kepastian. Persoalan sengketa batas wilayah itu terjadi di wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor.
Wakil Gubernur NTT Josef Adrianus Nae Soi menegaskan, Pemprov bertekad untuk menyelesaikan permasalah batas wilayah tersebut secepatnya. Hal tersebut diupayakan agar sesuai dengan target yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri sendiri telah membentuk tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah yang berada di bawah arahan langsung Menteri Dalam Negeri. Ada sepuluh tim yang bekerja menurut zona wilayah.
Berdasarkan keterangan Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, H. Suhajar Diantoro dalam Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah(PBD) di Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 30 April lalu, tim Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah akan mulai bekerja bulan Mei 2021.
Tim ini diberikan target agar semua permasalahan batas wilayah provinsi maupun kabupaten kota dapat clear pada bulan Agustus dengan adanya penetapan dari Menteri Dalam Negeri.
Josef Nae Soi mengaku, Pemerintah Provinsi NTT menyambut positif upaya percepatan penyelesaian batas antar daerah yang digagas Kemendagri tersebut. Karena itu Pemerintah Provinsi NTT siap untuk memfasilitasi dan mendukung penuh kerja tim kemendagri.
Baca juga: Raffi Ahmad Targetkan RANS Cilegon FC Tembus Liga 1, Rekrut 2 Mantan Pemain Timnas U-19 Indonesia
Baca juga: Pelatih Bali United Teco Manfaatkan Libur Latihan Jelang Lebaran, Ini Aktivitasnya, Info Sport
Ia menjelaskan, dari 18 permasalahan batas antar kabupaten/kota di NTT hingga 2021, sebanyak 14 permasalahan batas telah diselesaikan. Saat ini, masih terdapat 4 permasalahan batas Kabupaten kota yang belum selesai dan belum ditetapkan melalui keputusan Mendagri.
Keempatnya terdiri dari sengketa batas antar Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, sengketa batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, sengketa batas antara Kabupaten Malaka dan TTS serta sengketa batas antara Kabupaten Sumba Barat dan Sumba Tengah.
Josef Nae Soi menyebut, dua sengketa batas yakni Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta Malaka dan TTS difasilitasi penyelesaiannya oleh Pemerintah Provinsi. Sementara dua batas wilayah lainnya difasilitasi oleh pemerintah pusat.
"Kita akan segera memanggil dan mengumpulkan bupati/walikota dan pemangku kepentingan dari wilayah-wilayah ini untuk membicarakan hal ini secara baik-baik," ujar Josef Nae Soi terkait upaya percepatan penyelesaian tersebut.
Menurut mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI itu, prinsip utama yang harus ditaati dalam penyelesaian permasalahan sengketa batas wilayah tersebut adalah meletakkan keselamatan atau kesejahteraan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
"Intinya jangan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang efisien dan efektif," tegas Josef Nae Soi.
Sebelumnya, Josef Nae Soi yang hadir dalam Rakor Percepatan Penegasan Batas Daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga menegaskan hal yang sama. Saat itu, Wagub Josef Nae Soi didampingi Kepala Badan Penghubung NTT, Hendry Donald Izaac.
Dalam Kesempatan itu, Mendagri juga menyerahkan buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021.
Pentingnya Kejelasan Penegasan Batas Daerah
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, H. Suhajar Diantoro mengungkapkan manfaat dari kejelasan PBD baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota dapat menciptakan kejelasan administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dan kejelasan luas wilayah.
"Juga untuk kejelasan pengaturan tata ruang, administrasi kependudukan. Daftar pemilih untuk pemilu dan pilkada pun jadi jelas. Demikian juga untuk administrasi pertanahan dan perizinan pengelolaan sumberdaya alam, " ungkap Suhajar Diantoro saat rakor.
Menurut Suhajar, sesuai pasal 34 Peraturan Mendagri Nomor 141 Tahun 2017, batas daerah dapat berubah jika adanya kesepakatan antar daerah kabupaten/kota yang berbatasan dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Bisa juga karena adanya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.
Baca juga: Info Sport: Seleksi Alam di Persipura, Pelatih Jacksen Yakin Mana Pemain Bisa Tampil di Piala AFC
"Juga bisa karena penetapan daerah dan kesepakatan antar daerah provinsi yang berbatasan yang diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri Dalam Negeri, "jelas Suhajar.
Suhajar menjelaskan, dari 165 batas antar provinsi yang bermasalah, 138 segmen batas telah diselesaikan dan 27 segmen yang masih belum diselesaikan. Sementara itu dari 814 batas antar kabupaten/kota yang bermasalah, 530 segmen telah ditetapkan atau diputuskan dan 284 masih belum diselesaikan.
Ia menyebut, Tim dari Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah untuk Zona Nusa Tenggara Timur dan Papua yang dibentuk Kemendagri diketuai oleh putra NTT, Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M. Si, yang saat ini menjabat Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (hh)
