Diduga Tilep Dana Desa 2,1 Miliar, Seorang Kades di TTU Siap Dikirim ke "Kursi Pesakitan"
Diduga Tilep Dana Desa 2,1 Miliar, Kades Botof, Kabupaten TTU Siap Dikirim ke "Kursi Pesakitan"
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Diduga Tilep Dana Desa 2,1 Miliar, Seorang Kades di TTU Siap Dikirim ke "Kursi Pesakitan"
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Diduga menilep dana desa sebesar 2,1 Miliar perjalanan panjang Kepala Desa Botof, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah, NTT, Primus Neno Olin berakhir dibalik jeruji besi .
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Tim Penyidik Kejari TTU, atas kasus korupsi dana desa setempat pada, Jumat, 07/05/2021 Malam.
Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU pasca penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak dilakukan penyidikan pada, 4 Mei 2021, Kepala Desa Botof, Primus Neno Olin resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Kejari TTU.
Dari hasil penyidikan, penyalahgunaan anggaran dana Desa Botof menyebabkan kerugian keuangan Negara mencapai 2,1 Miliar.
Menurut Robert, dari hasil penyidikan kepala Desa Botof selama tahun 2017 hingga tahun 2020, menggunakan dana desa dengan cara meminjam dari bendahara desa tersebut sebesar 1, 1 Miliar.
Penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp. 4. 715.000.0000. Dengan demikian dari 4 Miliar tersebut, 2,1 Miliar merupakan kerugian negara.
"Kepala Desa menggunakan pinjaman pribadi dana desa totalnya adalah 1 Miliar 100 juta. Artinya setengah dari anggaran yang dikelolah itu dikorupsi,"terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pembangunan di desa Botof tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Sejauh ini, lanjut Robert, animo masyarakat untuk membuat laporan di Kejari TTU sangat besar.
Hingga detik ini,sebanyak 29 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU.
Kerugian keuangan Negara di Desa Botof mencakup insentif atau honor aparat yang belum dibayar atau baru dibayar setengah bagian.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun bersama Bupati TTU, semua laporan tersebut, jika tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat maka akan dikembalikan kepada pihak Pemda dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara intern dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan itu hingga batas waktu yang ditentukan.
Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan tersebut maka, Kejari TTU siap menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu Kejari TTU ini mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Mantan Kepala Desa di Kabupaten TTU agar segera menyelesaikan temuan-temuan atau kekurangan pembangunan yang berkaitan dengan dana desa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon).
Baca juga: Ini Alasan Tim Maung Bandung Persib Bandung Tolak Liga 1 2021 Tanpa Degradasi, Info Sport Terbaru
