Jelang Idul Fitri, Habib Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan, Mungkinkah Dikabulkan? Simak Ini

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, terdakwa kasus pelanggaran prokec Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Rizieq Shihab saat hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta dan ahli. 

POS-KUPANG.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri yang sebentar lagi akan dirayakan, terdakwa kasus pelanggaran prokes Covid-19, Habib Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, sebagaimana diungkapkan Aziz Yanuar, Kamis 6 Mei 2021.

Dalam mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara itu, tim kuasa hukum mengungkapkan sejumlah alasan.

Selain itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab itu juga mengatakan pihaknya memiliki sosok penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

"Mungkin keluarga ya, kita masih akan cek lagi nanti. Tapi kita sudah ajukan beberapa kali kan, tinggal ini kita matangkan saja nanti," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Namun dia tak memerinci berapa anggota keluarga yang menjadi penjamin. Pasalnya pengajuan permohonan itu untuk tujuh terdakwa, termasuk Habib Rizieq Shihab.

Selain Rizieq Shihab, ikut diajukan penangguhan penahanannya, yakni Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor

Berikutnya, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan.

Aziz Yanuar hanya menuturkan hingga kini tak ada tokoh penting atau pejabat publik yang bakal jadi sosok penjamin dalam penangguhan penahanan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/5/2021)
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021 (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Mungkin (penjamin) dari keluarga saja ya. Karena kita mempersempit tanda tangan surat (pengajuan permohonan penangguhan penahanan) tadi. Jadi tidak banyak," ujarnya.

Aziz Yanuar menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan keinginan keluarga para terdakwa, dan tim kuasa hukum yang mewakili dalam sidang.

Pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Semoga nanti dari kebijakan bapak-bapak yang memang berkepentingan ada hal yang bisa diperhatikan terkait hal tadi yang saya sampaikan. Semoga ada kabar baik," tuturnya.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polribiodata habib rizieq shihab.

Rizieq Shihab saat dihadirkan di sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan di sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 3 Mei 2021. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Minta Penangguhan Penahanan

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis 6 Mei 2021.

"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.

Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberi keterangan terkait hasil sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 6 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.

Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.

Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.

Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli

Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Permintaan ini disampaikan Rizieq dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi perkara tes swab di RS UMMI Bogor saat Trubus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus Rahadiansyah yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.

Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Rizieq Shihab saat dihadirkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 21 April 2021. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus Rahadiansyah sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus Rahadiansyah bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.

Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.

Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.

Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.

"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.

Jaksa Bawa Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu 5 Mei 2021.

Ketiga saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka yakni pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Sementara satu saksi ahli lain belum diketahui identitasnya karena hingga sidang dimulai sekira pukul 09.20 WIB, anggota JPU menyatakan saksi ahli mereka masih dalam perjalanan.

"Kami memanggil (saksi) ahli tiga orang, lalu saksi fakta dua orang," kata anggota JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung beragenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung beragenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021. (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dua saksi fakta yang awalnya ingin dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan dua wartawan dari dua TV swasta.

Mereka dihadirkan jadi saksi karena TV tempatnya bekerja menayangkan video testimoni terdakwa tes swab di RS UMMI lainnya, Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Video testimoni tersebut berisi keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat, sementara saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu Rizieq diketahui terkonfirmasi Covid-19.

Keterangan pada video itu membuat Hanif ikut didakwa menyebarkan berita bohong lalu disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong.

"Satu saksi dari media terkena Covid-19, yang satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota JPU menjelaskan alasan dua saksi fakta mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto lalu bertanya apa JPU masih ingin menghadirkan dua wartawan tv swasta jadi saksi fakta di sidang tes swab Rizieq di RS UMMI.

Anggota JPU lalu menjawab bahwa mereka tidak lagi hendak menghadirkan dua wartawan jadi saksi fakta karena merasa saksi fakta yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sudah cukup.

"Saksi fakta sudah cukup," tutur anggota JPU.

Dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum berbeda.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini

(*)
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved