Siap-Siap Pilkades Serentak di Lembata Tahun 2021, Ini Rancangan Jadwal Sementara
Siap-Siap Pilkades Serentak di Lembata Tahun 2021, Ini Rancangan Jadwal Sementara -Pemerintah Kabupaten Lembata akan menggelar Pemilihan Ke
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Siap-Siap Pilkades Serentak di Lembata Tahun 2021, Ini Rancangan Jadwal Sementara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Pemerintah Kabupaten Lembata akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 untuk 144 desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lembata untuk membahas tahapan dan jadwal Pilkades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata Paskalis Yosep Setet menerangkan draf tahapan dan jadwal pilkades sudah disusun sejak tanggal 25 Februari 2021 dan pelbagai persiapan penyempurnaan draf terus dibuat sebelum nantinya ditandatangani dalam Keputusan Bupati Lembata.
Paskalis berujar pihaknya melibatkan KPUD Kabupaten Lembata dalam proses persiapan ini karena dalam regulasi pilkades, daftar pemilih sementara (DPS) yang digunakan dalam pilkades mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilihan umum terakhir yang diselenggarakan oleh KPUD.
"Setelah jadwal dan tahapan itu kami rampungkan, kami akan ajukan dalam bentuk rancangan keputusan bupati tentang rangkaian dan tahapan tersebut, baru kita akan jadwalkan untuk pertemuan panitia tingkat kabupaten," kata Paskalis kepada wartawan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lembata, Kamis, (29/4/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyampaikan kepada kepala desa tentang masa jabatannya yang akan berakhir.
"Makanya kita berproses selama enam bulan," katanya.
Dalam hitungannya, jadwal tahapan pilkades serentak ini akan mulai pada 28 Juli 2021 atau enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir pada 28 Desember 2021.
Jadi, sebelum tahapan pilkades mulai dilakukan pada tanggal 28 Juli, pihaknya terus melakukan sejumlah persiapan sebelum mendapatkan konsep terbaik pilkades nanti.
Baca juga: Anak-anak Penyintas Banjir Bandang dan Longsor di Lembata Masuki Tahap Pemulihan
Rapat koordinasi bersama Komisioner KPUD Lembata, Kesbangpol Kabupaten Lembata dan Bappelitbangda Kabupaten Lembata, kata Paskalis, membahas sejumlah hal teknis pelaksanaan pilkades termasuk pemutakhiran data pada lokasi terdampak bencana alam, penyelanggaraan pada masa pandemi Covid-19, dan calon kepala desa dari luar desa. Untuk hal terakhir, menurutnya, semua Warga Negara Indonesia (WNI) tetap bisa menjadi calon kepala desa di mana pun.
Syarat berdomisili minimal satu tahun di desa tempat pemilihan kini tidak dipakai lagi sebagai syarat pencalonan.
Sehingga, calon kepala desa (cakades) dari luar desa bisa bebas mencalonkan diri.
Ketua KPUD Kabupaten Lembata, Elias Making menuturkan pilkades memang bukan kewenangan KPUD Lembata. Akan tetapi, pihaknya tetap berkewajiban sama-sama memberi dukungan untuk penyelenggaraan tersebut.
"KPU beri dukungan dalam hal teknis dan data pemilih. Data pemilih sudah diminta oleh pemda dan sudah dijawab oleh KPU RI terkait daftar pemilih tetap. Pada prinsipnya KPU siap beri dukungan informasi kepada pemerintah," ujar Elias.
Untuk diketahui, dalam rancangan jadwal sementara yang diterima Pos Kupang, pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten mulai dilangsungkan pada 21-28 Juni 2021. Lalu, pengumuman daftar bakal calon kepala desa 11-13 September 2021, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan penetapan calon terpilih dilaksanakan pada 8 November 2021.
Baca juga: Ada Dana Bantuan Badai Siklon Seroja Melalui Rekening Posko Tanggap Darurat Pemprov NTT Rp 4 M
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dinas-pemberdayaan-masyarakat-desa-pmd-kabu.jpg)