Sidang Berikutnya Akan Hadikran Saksi Kunci, Kuasa Hukum Antonius Ali Minta Kawalan Publik
Sidang Berikutnya Akan Hadikran Saksi Kunci, Kuasa Hukum Antonius Ali Minta Kawalan Publik
Sidang Berikutnya Akan Hadikran Saksi Kunci, Kuasa Hukum Antonius Ali Minta Kawalan Publik
POS-KUPANG.COM | KUPANG -Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang lanjutan pada tanggal 4 Mei 2021 mendatang terkait dugaan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi tanah di Karangan, kabupaten Manggarai Barat yang akan mendengar kesaksian dari Ferry Adu, Zulkaraen Dudje dan Fransiskus Harun.
Kuasa hukum Antonius Ali, Fransisco Bernando Besie, dalam keterangannya usai persidangan meminta adanya pengawalan dari publik dan media saat proses persidangan berlangsung.
"Harapan saya kawan-kawan media mohon bantuan pengawalan untuk sidang-sidang selanjutnya, khususnya pada saat Zulkarnaen Dujde dan Fransiskus Harun memberikan keterangan secara resmi di pengadilan," jelasnya, Selasa 27 April 2021.
Ia mengatakan, keduanya ini merupakan saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pekan depan.
Dikesempatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessie, mengatakan, ketiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje tidak dilakukan penahanan, apabila kooperatif pada tiap persidangan.
Ia pun mengungkapkan saat ini proses persidangan masih akan berjalan sehingga adapun hal-hal penting belum ia beberkan.
Sisco juga menyebut, terdapat 7 saksi yang diajukan JPU. Semua saksi, kata dia, dalam perkara yang berbeda-beda.
Selain itu, terkait dengan kesaksian oleh Paulus Jeramu, Sisco menjelaskan, kesaksian tersebut sehubungan dengan kronologis saat pembuatan surat pernyataan di ruang kerja mantan bupati Agus Dula tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, proses persidangan di pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi Paulus Jeramu.
Paulus merupakan mantan kepala biro organisasi di pemkab Manggarai Barat dan diketahui orang yang melakukan pengetikan surat pernyataan kesediaan menjadi saksi kepada Fransiskus Harun dan Zulkarnaen Dudje di persidangan pra peradilan Mantan bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Diketahui, Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, diduga terlibat dalam pemberian keterangan palsu dalam kasus tanah di Karangan, Kabupaten Manggarai Barat. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)
Baca juga: Pelatih Aji Santoso Bidik Pemain Asing Perkuat Persebaya Surabaya di Liga 1 2021, Ini Daftar Nama
