Rabu Keramat Jokowi Terulang, Besok Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Nasib Abdul Mu'ti?

Rabu Keramat Jokowi Terulang, Besok Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Nasib Abdul Mu'ti?

Editor: maria anitoda
instagram @nadiemmakarim
Rabu Keramat Jokowi Terulang, Besok Lantik Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Nasib Abdul Mu'ti? 

"Tapi Abdul Mu'ti track record (rekam jejak) di bidang teknologinya memang tidak sekuat dugaan orang."

"Karena dia hanya pendidikan, apakah teknologinya juga menguasai," imbuhnya.

BACA JUGA BERITA LAINNYA:

Isu Reshuffle Kabinet Indonesia Maju tahun 2021 pertama kali dihembuskan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Ngabalin. 

Sudah berkoar-koar ternyata prediksi Ali Ngabalin soal rencana reshuffle kabinet oleh Presiden Jokowi, meleset. 

Ali Ngabalin berdalih prediksinya kali ini meleset karena beberapa alasan. 

Ia menyebut, salah satu alasan karena Jokowi masih menata lembaga baru agar langsung bekerja.

Isu reshuffle kabinet yang dalam beberapa hari terakhir jadi perbincangan hangat akhirnya terjawab.

Reshuffle kabinet atau perombakan kabinet adalah suatu peristiwa dimana kepala pemerintahan memutar atau mengganti komposisi menteri dalam kabinetnya.

Biasanya perombakan kabinet dilakukan dengan memindahkan atau mengganti seorang menteri dari satu posisi ke posisi yang lain.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan reshuffle (perombakan) kabinet karena masih menata kelembagaan.

Seperti diketahui, berdasarkan nomenklatur baru, ada penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Riset dan Teknologi.

“Itu menyangkut tentang penataan kelembagaan. Konsekuensi daripada penggabungan antara Menristek kepada Kemendikbud, konsekuensinya adalah penataan kembali kelembagaan,” ujar Ali Mochtar Ngabalin, Selasa 20 April 2021 seperti dilansir Kompas TV.

“Makanya memang membutuhkan waktu dari teman-teman, karena semua yang terkait pergantian, pergeseran dan lain-lain menjadi kewenangan bapak presiden. Itu adalah hak prerogatif presiden,” tambahnya.

Meski demikian, Ali Mochtar Ngabalin menuturkan surat yang diajukan Presiden ke DPR tentang penggabungan Kemenristek dan kemendikbud itu beserta pembentukan kementerian investasi telah disetujui oleh DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved