BPJamsostek Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa Hingga Rp 174 Juta untuk 2 Orang Anak
BPJamsostek kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - BPJamsostek kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan rilis yang diterima, hal ini sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
Baca juga: Terungkap Kapal Selam KRI Nanggala 402 Jatuh di Kedalaman 600-700 Meter, Ini Kata Ahli, Evakuasi?
Baca juga: Miris, Dua Tahun Beruntun, Pansus LKPJ DPRD TTS Temukan Instalasi Air Bersih Fat Mubazir, Simak
Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/04/2021) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.
Baca juga: Ketua DPRD NTT Lepas Bantuan Tanggap Darurat Dana Kemanusiaan Kompas Bagi Korban Bencana NTT
Baca juga: Sedih, Nenek 84 Tahun Asal Manggarai Timur Terkonfirmasi Positif Covid-19 Meninggal Dunia, Kondisi
Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Ida.
Sementara Anggoro mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
"Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan," ujar Anggoro.
Anggoro menambahkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.
"Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta," tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
"Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
"Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya," tutup Ida.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Cabang BPJamsostek Nusa Tenggara Timur (NTT), Armada Kaban, mengatakan rencana realisasi beasiswa ini seiring dengan disahkannya Permenaker Nomor 5 Tahun tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021.
"Peningkatan manfaat jaminan sosial memberikan banyak manfaat, salah satunya menjamin keberlangsungan pendidikan anak Indonesia," katanya di sela penyerahan simbolis beasiswa di Kota Kupang.
Sementara itu Kepala Bidang Kepelayanan, Muhammad Yohan Firmansyah mengatakan terdapat 65 ahli waris dengan 88 anak yang tertanggung beasiswa dengan total nilai Rp 313.500.000 yang akan disalurkan di wilayah se-Nusa Tenggara Timur. Dengan ini diharapkan pendidikan anak lebih terjamin sesuai jenjang pendidikan dan besaran nominal yang lebih tinggi.
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari kuliah dengan rincian pendidikan TK 2 tahun, SD 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun dan PT 5 tahun dengan total nilai maksimal 174 juta untuk 2 orang anak," katanya.
Dalam kesempatan itu, BPJamsostek Cabang Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kepada 4 anak dari 2 ahli waris peserta BPJamsostek di tingkat perguruan tinggi, SMP dan SD dengan total nilai mencapai Rp 29 juta.
"Program beasiswa ini dapat membatu dan meringankan bagi keluarga ahli waris sehingga anak-anak dari almarhum tetap dapat melanjutkan pendidikan," ungkapnya.
Sementara itu Armada Kaban, mengatakan pemberian beasiswa dilakukan secara serentak di masing-masing daerah dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui secara virtual.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)