Ramadan 2021
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021
Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021
POS-KUPANG.COM - Jadwal Pencairan THR Lebaran 2021, Simak Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021
Hal yang paling dinantikan pada bulan Ramadan tunjangan hari raya ( THR ).
Menurut informasi, THR Lebaran tahun 2021 khusus untuk PNS akan cair pada H-10. Kepastian jadwal pencairan THR itu sudah ditetapkan pemerintah.
Artinya tinggal dua minggu lagi THR Lebaran 2021 akan cair.
Jika Idulfitri pada tahun ini jatuh pada 13—14 Mei, THR PNS/ASN akan cair pada 3 Mei 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Hingga saat ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan masih menggodok aturan pencairan THR.
Hal ini karena aturan soal THR umumnya diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca juga: Menko Airlangga Kembali Ingatkan Pengusaha Bayar THR
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: THR Sebagai Pengungkit Ekonomi Sebelum Lebaran
Tunjangan
Untuk diketahui, tunjangan PNS yang melekat, ada tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan.
Tunjangan makan ini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.
Besarannya adalah Rp35.000 untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
Kemudian ada tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Lantas berapa besaran THR yang akan diterima PNS/ASN pada tahun 2021?
Baca juga: Rizal Ramli Cap Sri Mulyani Sebagai SPG Bank Dunia, Pemicunya Bukan Pembayaran THR ASN Tapi Soal Ini
Baca juga: THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), hal ini mengacu pada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Jadi untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah sampai tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG, yakni mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800—Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500—Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600—Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800—Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200—Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400—Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800—Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200—Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400—Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500—Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300—Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800—Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300—Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100—Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300—Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200—Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100—Rp5.901.200.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Daftar Lengkap Besaran THR PNS Tahun 2021 yang Bakal Cair H-10 Lebaran