CARA Mudah Dapat BLT UMKM 2021 : Login Eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan E-KTP
Simak cara mudah dapat BLT UMKM 2021, berikut Login Eform.bri.co.id/bpum hanya menggunakan E-KTP. Cek daftar penerima bantuan dari pemerintah melalu
POS-KUPANG.COM - Simak cara mudah dapat BLT UMKM 2021, berikut Login Eform.bri.co.id/bpum hanya menggunakan E-KTP.
Cek daftar penerima bantuan dari pemerintah melalui laman eform.bri.co.id/bpum.
Penerima bantuan UMKM dari pemerintah dapat mengecek secara online, dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.
Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 Juta.
Dana bantuan akan disalurkan melalui Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Berikut Cara Cek Penerima BPUM:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Baca juga: Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha
Baca juga: Begini Cara Daftar untuk Dapatkan BLT UMKM 2021, Segera Login eform.bri.co.id/bpum
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan akan memproses kembali pengajuan usulan untuk penerima BLT UMKM mulai Senin (5/4/2021).
Para pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan bantuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Baca juga: Silakan Cek eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta, Daftar di www.depkop.go.id
Baca juga: Silakan Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta via eform.bri.co.id/bpum
Bantuan Langsung Tunai diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.
PermenKopUKM tersebut juga mengalami beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.
Dana BPUM yang diberikan adalah sejumlah Rp 1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
BPUM juga disalurkan melalui Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia.
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Ketika proses pencairan bantuan, penerima juga tidak akan dikenakan biaya apa pun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita Terkait Panduan Mengecek Daftar Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Login Eform.bri.co.id/bpum Hanya Menggunakan E-KTP, Simak Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Berikut Ini