Ramadan 2021
Ramadan 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Panduan Ibadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H Kemenag
Selamat memasuki bulan Ramadan 2021, dan selamat menjalankan puasa bagi yang melaksanakannya.
Ramadan 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H dari Kemenag
POS-KUPANG.COM - Selamat memasuki bulan Ramadan 2021, dan selamat menjalankan puasa bagi yang melaksanakannya.
Ya, Ramadan 1442 H/2021 masih harus dilalui dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karenanya, sejumlah batasan dalam berkegiatan dan beribadah pun masih diberlakukan.
Tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri dalam rangka menekan potensi penularan virus.
Berikut ini adalah sejumlah panduan yang penting untuk diperhatikan dan diikuti terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19:
1. Sahur dan buka
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Hal ini tentu dimaksudkan agar tidak terjadi mobilitas dan pertemuan antar masyarakat saat menjalani sahuron the road atau buka bersama, misalnya, yang bisa menimbulkan potensi penularan virus.
Jika tetap diadakan kegiatan buka bersama, maka harus menaati aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kuota ruangan yang digunakan dan menghindari kerumunan.
2. Ibadah di masjid
Masjid atau mushala diperbolehkan membuka pintu untuk pelaksanaan berbagai jenis ibadah, mulai dari shalat wajib, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, hingga kegiatan Itikaf.
Namun dengan catatan, maksimal dihadiri oleh 50 persen kuota ruangan masjid atau mushala.
Selain itu, semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman, menggunakan masker, dan membawa peralatan ibadah masing-masing dari rumah.
Ini untuk menghindari penularan virus melalui penggunaan barang bersama atau secara bergantian. Bagi wilayah yang masih berada di zona merah (risiko penularan tinggi) atau oranye (risiko penularan sedang) berdasarkan ketetapan pemerintah daerah setempat, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ibadah di atas.
3. Ceramah