Ramadan 2021

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Sekda NTT : Untuk Yang Puasa Saja 

Kalau Jumat istirahat siang agak panjang karena ada ibadah," kata Polo Maing saat diwawancarai, Rabu 14 April 2021

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sekda NTT, Ir Ben Polo Maing 

Ketentuan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Sekda NTT Ben Polo Maing : Untuk Yang Puasa Saja 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2021/1442 H. Selama bulan puasa itu, jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dikurangi. 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sekda NTT), Ir. Benediktus Polo Maing menegaskan bahwa pengurangan jam kerja itu berlaku bagi ASN yang menjalankan puasa. 

"Kita kan enam hari kerja ya, jadi jam 8 pagi sampai dengan jam 3 sore untuk yang menjalankan ibadah puasa. Itu untuk hari Senin sampai Kamis. Kalau Jumat istirahat siang agak panjang karena ada ibadah," kata Polo Maing saat diwawancarai, Rabu 14 April 2021 malam.

Baca juga: Ramadan 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Panduan Ibadah Ramadan & Idul Fitri 1442 H Kemenag

Surat Edaran (SE) nomor 09 Tahun 2021 itu diterbitkan untuk menyesuaikan jam kerja ASN agar umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik. 

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu mengatur ketentuan waktu jam kerja untuk ASN. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Baca juga: Stop Ngopi Saat Waktu Sahur Ramadan Ya Guys Kalian Bisa Kena Diuresis, Apa Itu? Begini Penjelasannya

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved