Chat Messenger Siswi SD Berujung Pelecehan Seksual, Dirudapaksa Seorang Pemuda di Belakang Rumahnya
Seorang pemuda berinisial FB terpaksa harus berusan dengan aparat Kepolisian setelah merudapaksa salah satu anak SD di Lampung Timur. FB kemudian di
POS-KUPANG.COM, LAMPUNG TIMUR - Seorang pemuda berinisial FB terpaksa harus berusan dengan aparat Kepolisian setelah merudapaksa salah satu anak SD di Lampung Timur.
FB kemudian ditangkap oleh petugas di sebuah bengkel di Lampung setelah menerima laporan korban.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Selasa 13 April 2021 pukul 21.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: Pengakuan Dukun yang Rudapaksa Siswi Berulang-kali: Awalnya Tak Mau, Akhirnya Mau Tanpa Dipaksa
"FB ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, tepatnya di bengkel mobil milik Harto," ujar AKP Biyanto.
Dari penangkapan tersebut polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.
Berawal dari Chat Messenger
Kejadian rudapaksa yang menimpa pelajar SD berinisial KN, berawal saat pelaku FB mengajak chattingan dengan korban melalui Messenger.
Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.
Baca juga: Asmara Tak Direstui, Pria 32 Tahun Nekad Bawa Kabur dan Rudapaksa Siswi SMP,Nasibnya berakhir di Bui
Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.
Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.
"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: IRT Dirudapaksa Pria Bertopeng, Korban Syok Saat Tahu Pelakunya, Bukan Orang Lain
Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke Polsek Raman Utara.
Baca juga: Tergiur Iming-iming Sepeda Motor Matic Keluaran Terbaru, Gadis Kecil ini Dirudapaksa Ayah Tiri
Polisi pun bergerak cepat dengan menangkap pelakunya.
Atas perbuatannya FB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Yogi Wahyudi
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda yang Rudapaksa Pelajar SD di Lampung Timur Ditangkap di Bengkel Mobil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berawal Dari Chat Massenger, Gadis SD Menjadi Korban Tindak Asusila Seorang Pemuda di Lampung Timur
rudapaksa siswi
Rudapaksa
Kecamatan Raman Utara
Lampung Timur
Lampung
Desa Ratna Daya
Kapolsek Raman Utara
AKP Biyanto
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
kupang.tribunnews
Jubir Anies Baswedan Sebut Puan Maharani Pernah Masuk Daftar Cawapres Koalisi Perubahan |
![]() |
---|
Indonesia Jadi Tuan Rumah Pertemuan Ahli Ruang Angkasa Asia-Pasifik pada September |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 8 Juni 2023, Kasih Itu Siap Mendengarkan |
![]() |
---|
Renungan Harian Katolik Kamis 8 Juni 2023, Hukum Kasih Allah |
![]() |
---|
Kisah Maksi Masan Kian Gunakan Dana Tunjangan Sertifikasi Guru Bangun Perpustakaan Mini di Rumah |
![]() |
---|