Sosok Ini Kegirangan Kali Ini Ramadhan Tanpa FPI: Kalau Mau Jujur, Mestinya Sudah Dilarang Dari Dulu
Sosok ini amat gembira ketika Ramadhan tahun 2021 dilalui tanpa Front Pembela Islam (FPI). Ia bersyukur karena suasana ini terwujud juga di Indonesia.
Keputusan FPI dibubarkan pemerintah tersebut, kata Mahfud MD, lantaran FPI tidak lagi memiliki legal standing.
Alhasil, dikatakan Mahfud MD, kini aktivitas atau kegiatan FPI dihentikan pemerintah.
Baca juga: Ditangkap Pasca Bom Guncang Gereja Katedral Makassar, 4 Pria Ini Punya Seragam FPI & Buku Habib MRS
Baca juga: Habib Rizieq Naik Pitam karena Dipaksa Sidang, Mantan Bos FPI : Saya Didorong! Saya Dihinakan!

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI"
"karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
"Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada," ujarnya.
Berita Lainnya Terkait FPI Ada Di Sini
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Akhmad Sahal: Alhamdulillah, Pertama Kalinya Sejak 1998 Ramadan Tanpa FPI