Ramadan 2021

Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan 2021

Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadan

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Herudin
Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadhan 

Vaksinasi Tidak Batalkan Puasa, MUI Bolehkan Umat Muslim Lakukan Vaksinasi Corona di Bulan Ramadan
POS KUPANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Menurut MUI vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.

Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadan 2021.

Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.

Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Vaksinasi Corona Dimulai 2021 Tapi Sri Mulyani Belum Tentukan Anggaran Pengadaan Vaksin Covid-19

Baca juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Hikmah Puasa Syaban Jelang Ramadhan 2021 Penjelasan Ustadz Abdul Somad

"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."

"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).

Ketua Harian Bidang Fatwa <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/majelis-ulama-indonesia' title='Majelis Ulama Indonesia'>Majelis Ulama Indonesia</a> (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). Dalam sidang tersebut MUI menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Malam Hari pada Bulan Ramadan

Diwartakan Tribunnews.com, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa.

Sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Selain itu dalam fatwanya MUI juga mewajibkan umat Islam untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

Agar dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Perbedaan Pendapat Ulama Terkait Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan

Di kalangan ulama sendiri terdapat beberapa perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.

Baca juga: 4 Amalan Jelang Ramadhan 2021 Agar Puasa Diterima Allah SWT, UAS:Taubat Nasuha, Sambung Silaturahim

Baca juga: Meski Gratis Vaksin Covid 19 Belum Bisa Dilakukan, Ini Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Corona

Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini.

"Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Hasanuddin pun menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Di antaranya seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut.

Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas.

Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."

"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fahdi Fahlevi)

Berita Terkait Ramadan 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/17/mui-bolehkan-vaksinasi-covid-19-di-bulan-ramadhan-secara-syari-tidak-membatalkan-puasa?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved