Pejabat Ini Orang Kepercayaan Ahok Tapi Dicopot Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Seksual, Siapa?
Oknum pejabat ini merupakan orang kepercayaan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Oknum pejabat ini merupakan orang kepercayaan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Namun pekan lalu, tepatnya hari Jumat, 19 Maret 2021, pejabat yang satu ini terpaksa dicopot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena masalah amoral.
Anak buah Ahok itu dilengserkan dari jabatannya, karena diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Oknum itu terjerat kasus perselingkuhan dan masalahnya terbongkar setelah dilaporkan wanita ini.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membenarkan adanya kabar mengenai pencopotan Blessmiyanda dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) DKI Jakarta.
Baca juga: Promo Terbaru Hypermart Hari Ini Hingga 1 April 2021, 2 So Klin Deterjen Rp 26 Ribuan, Apel Murah
Baca juga: UPDATE Kode Reedem FF Selasa 30 Maret 2021, Rebut Skin Senjata & Skin Karakter di Free Fire
Mantan Mendikbud itu mengungkapkan bahwa Blessmiyanda dicopot karena masalah perselingkuhan dengan perempuan lain.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima pada Senin 29 Maret 2021.
Anies mengatakan, Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya sejak Jumat 19 Maret 2021 atau sehari setelah menerima dua pengaduan tentang kasus yang dilakukan Blessmiyanda.
Meski demikian, Anies Baswedan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan pejabat tersebut.
“Posisi kami jelas, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Anies Baswedan.
Untuk sementara waktu, Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan juga memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagi prioritas utama.
Kata dia, pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan.
Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
“Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan.
Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” tambahnya.
Anies juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS."
"Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” ungkapnya.

Inspektorat Diminta Obyektif
Inspektorat DKI Jakarta kini tengah memeriksa Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI yang sudah dinonaktifkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini sudah terlanjur muncul isu bahwa Blessmiyanda diperiksa inspektorat terkait kasus pelecehan.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut bahwa pihak inspektorat harus objektif dalam memerika kasus ini.
"Ya inspektorat harus benar-benar melihat duduk kasusnya seperti apa. Sekuat apa bukti-buktinya," kata Jupiter ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (24/3/2021) malam.
Menurut Jupiter, jabatan Kepala BPPBJ DKI adalah jabatan yang diinginkan banyak orang.
"Dan Kepala BPPBJ DKI itu banyak musuhnya pasti. Soalnya banyak pasti yang pernah sakit hati," ujar Jupiter.
Oleh karena itulah Jupiter meminta inspektorat benar-benar objektif dalam memeriksa kasus Blessmiyanda.
"Inspektorat harus mengedepan Azas praduga tidak bersala. Laporan yang diterima oleh Inspektorat jangan ditelan mentah-mentah, bisa saja laporan tersebut ada motif lain misalnya ketidaksukaan seseorang atau kelompok untuk menjatuhkan Bless," ujar Jupiter.
"Belum lagi jika nanti ternyata tidak seperti yang dituduhkan, maka ini adalah perbuatan pidana, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ujar Jupiter.
Baca juga: Begini Cara Densus 88 Polri Menangkap Teroris: Awalnya Tanya Kontrakan, Ternyata Mau Tangkap Pelaku
Baca juga: Ditangkap Pasca Bom Guncang Gereja Katedral Makassar, 4 Pria Ini Punya Seragam FPI & Buku Habib MRS
Akan Lapor Dewan Pers
Sementara itu, sebelumnya, Kepala BPPBJ DKI non-aktif, Blessmiyanda, menyebut akan melapor ke Dewan Pers menyangkut pemberitaan oleh salah satu media online tentang pelecehan yang disebut dilakukan oleh dirinya sehingga membuatnya dinonaktifkan.
"Kasus ini belum jelas. Pihak inspektorat saja belum mau bicara gamblang. Kalau memang inspektorat lakukan konferensi pers tentang kasus ini lalu diberitakan ya tidak apa-apa. Ini kan belum," kata Blessmiyanda ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (25/3/2021) malam.
Menurut Bless, isu pelecehan seksual yang awalnya ditulis oleh salah satu media online itu cenderung mencemarkan nama baiknya padahal kasusnya saja belum jelas.
"Bagaimana kalau nanti kemudian saya tidak bersalah. Sekarang saya merasa sedang terkena trial by the press," ujar Bless.
Apa lagi, kata Bless, sumber yang dipakai media tersebut yang pertama kali memberitakan isu pelecehan itu adalah sumber anonim.
Bless mengaku ingin tahu apakah sumber anonimnya itu benar-benar bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
"Kalau sumbernya jelas, misalnya inspektorat yang bicara, pasti saya juga tidak akan mempermasalahkannya," ujar Bless.
Berikutnya Bless mengaku akan melaporkan ke Dewan Pers agar apa yang ia keluhkan diperiksa di sana.
"Dewan Pers kan memang yang punya wewenang untuk menilai. Jadi ini bukan ancaman untuk media. Sebagai orang yang merasa dirugikan dengan pemberitaan itu, saya ingin agar dewan pers memeriksa soal ada pelanggaran kode etik atau tidak," ujar Bless.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, mempersilahkan jika seseorang yang merasa dirugikan terhadap pemberitaan media untuk melaporkannya ke Dewan Pers.
"Kalau merasa dirugikan silahkan saja berkirim surat ke Dewan Pers dan nanti pasti akan diklarifikasi," ujar Hendry ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (25/3/2021).
"Kalau nanti komplainnya tentang sumber anonim ya boleh saja. Karena jaman sekarang itu sebenarnya ngga ada sumber anonim. Ya artinya kenapa harus anonim, apa yang ditakutkan," ujar Hendry.
Lebih lanjut, Hendry mengatakan bahwa sumber anonim boleh jika masalahnya membahayakan jiwa.
"Kalau itu masalah pekerjaan kenapa dia takut. Kenapa harus anonim? Cari dong sumber lain yang berani disebut namanya," kata Hendry.

Menurut Hendry, sumber anonim kadang memang membuat sesuatu jadi tidak jelas. Hendry menjelaskan sumber anonim itu tidak boleh hanya sekedar sumber anonim.
Hendry mengatakan bahwa sumber anonim itu seharusnya ditulis agak spesifik. Contohnya ditulis bahwa sumber anonimnya adalah seorang staf di inspektorat Pemprov DKI atau lainnya.
"Atau misalnya ditulis sumber anonimnya adalah orang yang memproses kasus ini. Itu kan lebih jelas sehingga bisa lebih dipertanggungjawabkan. Kalau sumber anonim yang generik itu rawan penyalahgunaan," kata Hendry.
Makanya, kata Hendry, jika ada seseorang yang ingin bicara tetapi anonim, maka sebaiknya wartawan mencari sumber yang lain. " Wartawan kan ngga boleh malas," ujar Hendry.
Atau, ujar Hendry, lebih baik seorang sumber yang tidak mau disebut namanya itu memberi data lengkap. Sehingga wartawan bisa menulis dari data tersebut.
Sebab, kata Hendry, jika kemudian digugat ke pengadilan, sumber anonim itu harus dibuka.
"Hakim nanti akan melihat urgensinya mengapa sampai harus anonim. Apakah membahayakan nyawa atau mengancam keamanan negara," kata Hendry.
Oleh karena itu, Hendry mempersilahkan jika ingin melapor ke Dewan Pers agar dilakukan klarifikasi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Hanya Dugaan Pelecehaan Seksual, Kepala BPPJ DKI Non-aktif Blessmiyanda Dituding Berselingkuh