Selasa, 2 Juni 2026

Pasca Pembakaran Rumah di Kupang Barat, Polisi Patroli 1x24 Jam

Aksi penyerangan dan pembakaran rumah terjadi di Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang

Tayang:
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok Polres Kupang
Anggota Polres Kupang siaga di lokasi kejadian di di Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Minggu (27/3/2021) 

POS-KUPANG.COM I KUPANG---Aksi penyerangan dan pembakaran rumah terjadi di Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Minggu (27/3) Pukul 17.00 Wita, kini sudah diselesaikan aparat Polres Kupang.

Para pihak dipertemukan untuk menandatangani pernyataan untuk tidak lagi melakukan aksi lagi. Saat inipun para warga yang sempat mengungsi sudah kembali ke desa bersangkutan.

Aparat Polisi baik di Kupang Barat maupun Polres Kupang disiagakan di lokasi termasuk patroli pengamanan selama 1x24 jam mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat kepada Pos-Kupang dari Babau, Kabupaten Kupang, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Tanam Benih Padi dan Cabai di Takari Kabupaten Kupang

Baca juga: Di Kabupaten Kupang, Polisi dan TNI di Amfoang Timur Bangun Pos PPKM Mikro Covid-19, Info

Dikatakan Randy, kasus pembakaran rumah dan perusakan kendaraan bermotor di Desa Taloitan Kecamatan Kupang Barat saat ini sudah kondusif. Para pihak yang saling serang telah dipertemukan yang ditandai dengan pembuatan surat pernyataan bersama.

"Keadaan di Taloitan sudah kondusif. Warga sekitar 10 kepala keluarga yang saat kejadian sempat mengungsi-pun kini sudah kembali ke rumah masing-masing," jelas Randy.

Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga, lanjut Randy, polisi masih disiagakan di lokasi. Anggota ditarik kembali bilamana keadaan sudah benar-benar kondusif. Patroli terus dilakukan selama 1x24 jam agar warga tinggal merasa nyaman.

Diberitakan sebelumnya, Aksi penyerangan dan pembakaran rumah terjadi di Desa Taloitan, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Minggu (27/3) Pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Gubernur NTT  Safari di Kabupaten Kupang, Ini yang Dilakukan 

Dalam peristiwa ini   juga massa melakukan pembakaran terhadap kendaraan serta pengruskan 1 unit motor metik dan 4 unit rumah dirusak.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat, Senin (29/3).

Dijelaskan Randy, pada Minggu (28/3) sekitar Pukul 13.00 s/d 17.00 wita di Desa Taloitan Kecamatan Kupang Barat telah terjadi penyerangan dan pembakaran rumah milik warga atas aksi balasan dari pendukung penggugat atas nama. Paulus Teba.

Diceritakan Randy, berawal pada Jumat Tanggal 26 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wita telah dilaksanakan Eksekusi oleh Pengadilan dengan surat penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/ 2021 / Pn.Olm.

Selama kegiatan berlangsung sempat terjadi keributan, namun bisa dikendalikan oleh personil Polres Kupang.

Pada Minggu Tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wita pihak Penggugat mendapat informasi bahwa para tergugat masih mendiami di lokasi eksekusi tersebut dengan membangun tenda untuk tinggal sementara.

Karena  merasa tidak aman sehingga massa dari Penggugat langsung ke Lokasi yang dieksekusi dengan cara mengusir agar para tergugat keluar dari lokasi tersebut.

Namun saat pengusiran tersebut terjadi pertengkaran dan perlawanan.  Dari kejadian terdapat beberapa kendaraan milik para tergugat dirusak oleh para massa pendukung Penggugat dari kejadian tersebut sehingga pihak tergugat melakukan aksi balasan dengan cara penyerangan dan membakar salah satu rumah.

Dalam kejadian tersebut massa juga melakukan pembakaran terhadap kendaraan serta pengruskan yaitu 1 unit motor metik yang dibakar dan 4 unit dirusak.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Berita Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved