Habib Rizieq Shihab Blak-Blakan Katai Jaksa sebagai Orang Pandir dan Dungu, JPU Respon Bilang Begini
Habib Rizieq Shibab, mantan pemimpin FPI secara blak-blakan mengatai jaksa penuntut umum sebagai orang yang pandir dan dungu.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shibab, mantan pemimpin FPI secara blak-blakan mengatai jaksa penuntut umum sebagai orang yang pandir dan dungu.
Pernyataan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan itu mengemuka saat membacakan eksepsinya dalam lanjutan sidang kasus itu di PN Jakarta Timur, Selasa 30 Maret 2021.
Dalam eksepsinya, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab menuding Jaksa penuntut umum (JPU) sebagai orang dungu dan pandir.
Pasalnya, jaksa penuntut umum dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam (FPI).
Terhadap pernyataan Rizieq Shihab itu, JPU menyatakan, kata-kata dungu dan pandir yang digunakan oleh Rizieq Shihab, sejatinya bukan bagian dari eksepsi.
JPU pun menyatakan bahwa kalimat-kalimat tersebut sejatinya digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Mengutip Kamus Umum Bahasa Indonesia, JPU lantas menyebutkan bahwa pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.
Menurut JPU, kata-kata tersebut, tidak layak ditujukan kepada JPU. Karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata 2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti," ujar JPU.
JPU pun mengingatkan agar terdakwa Rizieq Shihab tidak menjustifikasi orang lain apalagi meremehkan sesama karena sifat itu menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.
Dalam eksepsinya, Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena dianggap tidak memahami soal SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Front Pembela Islam.
"Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir, soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoaks dan fitnah," demikian bunyi eksepsi Rizieq yang diterima Kompas.com dari kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Jumat (26/3/2021).

Dulu Kuasa Hukum Sempat Walk Out
Pada sidang-sdang sebelumnya, termasuk dalam sidang pekan lalu tepatnya Seasa 16 Maret 2021, Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya sempat walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi.
Awalnya, Rizieq meminta untuk dihadirkan langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya ingin minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Rizieq.
Menurutnya, ia memiliki hak sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang.
Alasan lainnya, pelaksanaan sidang daring dinilai Rizieq memiliki banyak kendala.
Misalnya, gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang daring.
Setelah melakukan musyarawah, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar
“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.
“Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung ketua majelis hakim.
Pihak kuasa hukum Rizieq pun menyampaikan keberatannya dengan keputusan majelis hakim.
Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.
Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.
“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus RS Ummi.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Habib Rizieq Shihab Marahi Operator
Terdakwa Rizieq Shihab sempat memarahi operator penyiaran yang bertugas merekam dirinya di Bareskrim Polri untuk menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Untuk diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat 19 Maret 2021.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu memarahi operator karena menyorot dirinya yang berjalan menuju ruang sidang di Bareskrim Polri.
"Anda mau menjatuhkan saya? Matikan," teriak Rizieq.
Rizieq pun tetap bersikeras tidak ingin menghadiri persidangan secara online.
"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ungkap Rizieq.
Para petugas pun berusaha meredam amarah Rizieq dan tetap mengawal dia menuju ruang sidang.
"Ya sudah ayo masuk," kata petugas.
Adapun agenda sidang hari ini adalah membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rizieq Shihab dan Pengacaranya Walk Out, Protes Sidang Kasus RS Ummi Digelar Virtual
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul JPU Tak Terima Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Digunakan Orang Tak Terdidik