PLN NTT-Kejaksaan Tinggi NTT Tanda Tangan PKS untuk Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas d

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM / ISTIMEWA
PLN NTT-Kejaksaan Tinggi NTT Tanda Tangan PKS untuk Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi     

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, INTAN NUKA

POS-KUPANG.COM ǀ KUPANG – PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3/2021).

 Penandatanganan perjanjian kerja sama serupa juga dilakukan antara General Manager PLN dengan Kepala Kejaksaan Tinggi di masing-masing lokasi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Timur, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur, PT PLN UIP Nusra, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga menandatangani kesepakatan bersama tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Kantor PLN Unit Induk Wilayah NTT.

Penandatangan dilakukan oleh Dr Yulianto, SH MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Agustinus Jatmiko selaku GM PLN UIW Nusa Tenggara Timur,serta General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Josua Simanungkalit.

“Kerja sama ini adalah sinergi dalam koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam tugas pelayanan kelistrikan serta memberikan legal opinion dalam bantuan hukum kepada PLN. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan,” kata Jatmiko dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/3/2021).

Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (RI) sesungguhnya merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian, dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).  Isi Nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani itu meliputi pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi; Penelusuran dan pemulihan aset negara; Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia; Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan; Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Kami siap mendukung. PLN dapat fokus pada bisnis intinya. Apabila ada permasalahan terkait hukum, kami yang akan mengatasi,” ungkap Burhanuddin.

“PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan,” sambung Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana. (cr1)

PLN NTT-Kejaksaan Tinggi NTT Tanda Tangan PKS untuk Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
 
 
PLN NTT-Kejaksaan Tinggi NTT Tanda Tangan PKS untuk Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi     (POS-KUPANG.COM / ISTIMEWA)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved