Megawati Sindir Amien Rais Soal Presiden 3 Periode Yang Omong Itu Pengen, Padahal Aturan Mainnya Ada
Sampai saat ini wacana tentang presiden 3 periode, masih menjadi bahan pergunjingan publik. Wacana itu pertama kali disampaikan Amien Rais.
Amien Rais mengatakan, langkah pertama untuk mewujudkan Jokowi menjabat selama tiga periode adalah dengan meminta sidang istimewa MPR.
"Jadi sekarang ada semacam publik opini, yang mula-mula samar-samar tapi sekarang makin jelas ke arah mana rezim Jokowi."
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR, yang mungkin satu, dua pasal yang katanya perlu diperbaiki yang mana saya juga tidak tahu."

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan baru yang kemudian memberikan hak presidennya itu bisa dipilih tiga kali."
"Nah kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita bisa segera mengatakan ya innalillahi wa inna ilaihi rajiun," kata Amien dikutip dari video di kanal YouTube Amien Rais Official.
Ia pun mengungkapkan jika bahwa ada skenario dan back-up politik dari itu semua.
Bahkan back-up keuangan pun telah disiapkan agar Presiden Jokowi bisa mencengkram semua lembaga tinggi negara, terutama DPR, MPR serta DPD.
Tak hanya itu Amien Rais juga menyampaikan nantinya ada pelibatan TNI dan Polri, untuk diajak main politik sesuai dengan selera rezim.
Jokowi Tegaskan Tak Berniat Jadi Presiden Tiga Periode
Dilansir presidenri.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait isu yang santer beredar, yaitu tentang wacana presiden tiga periode.
Jokowi pun menegaskan, dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi pun mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali tak berniat untuk menjadi presiden selama tiga periode.
Karena dalam UUD 1945 telah diatur tentang masa jabatan presiden yaitu selama dua periode dan itu harus dipatuhi bersama.