Ramadhan 2021
Apa Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Ketua Umum MUI, Cholil Nafis
Apakah Vaksin bisa membatalkan puasa ? Ini Penjelasan Lengkap Cholil Nafis
Apa Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Lengkap Ketua Umum MUI, Cholil Nafis
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelaksanaan vaksinasi covid-19 diperkirakan akan berlangsung sampai datangnya bulan Ramadhan 2021.
Lalu bagaimana hukum memberikan vaksi kepada sedang berpuasa?
Apakah vaksin covid-19 bisa membatalkan puasa? Begini penjelasan lengkap Ketua umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), M.Cholil Nafis.
Ketua Umum MUI, KH. M.Cholil Nafis., Lc, Ph D, memaparkan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikannya saat acara webinar Edukasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Pedagang Pasar, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sambut Ramadhan 1442 H, Ini Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Agar Aman Selama Puasa
Baca juga: Tata Cara dan Niat Puasa Nisfu Syaban, Ini Amalan Sunnah Bulan Syaban Jelang Puasa Ramadhan 1442 H
Baca juga: 4 Amalan Jelang Ramadhan 2021 Agar Puasa Diterima Allah SWT, UAS:Taubat Nasuha, Sambung Silaturahim
Baca juga: Jadwal Awal Ramadhan 2021 Menurut Muhammadiyah, Pemerintah Sepakat 1 Ramadhan 1442 H 13 April 2021?
“Vaksinasi ini juga diterangkan dalam MUI dalam Fatwa No 13 tahun 2021 dilakukan bulan Ramadhan pun juga boleh, karena yang membatalkan puasa itu makan minum dari mulut tapi yang disuntikan tidak membatalkan puasa,” kata Cholil.
Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat puasa di dalamnya menjelaskan bahwa, Penyuntikan vaksin ke otot atau intramuscular tidak membatalkan puasa dan hukum melaksanakan vaksin Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Namun, menurut Cholil Nafis, Ketua Umum MUI, harus tetap berkonfirmasi kepada tenaga medis apakah akan berdampak pada kesehatan tubuh bagi para masyarakat beragama Islam yang menjalani vaksin di siang hari saat sedang menjalani puasa.
“Tetapi kita serahkan kepada dokter kalau umpama kegiatan vaksin dilakukan siang dan membuat orang lapar, aus, dan lemas bisa saja menghitung target vaksinasi diadakan malam hari. Hal-hal seperti ini MUI tidak bisa menjelaskan secara detail,” ucapnya.
Berita terkait vaksin covid-19
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cholil Nafis: Pemberian Vaksin Tidak Membatalkan Puasa, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/25/cholil-nafis-pemberian-vaksin-tidak-membatalkan-puasa
Editor: Johnson Simanjuntak