Anggota DPRD terlibat judi
3 Anggota DPRD Rote Ndao Berinisial ZYA, YD, AP dan Oknum Wartawan Kepergok Judi di Ruang Paripurna
3 Anggota DPRD Rote Ndao berinisial ZYA, YD, AP dan oknum wartawan kepergok judi di Ruang Paripurna
Padahal banyak warga membutuhkan uang itu untuk bertahan di masa pandemi covid-19.
Dugaan itu didapat Polres Musirawas usai melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kini pemberkasan kasus tersebut sudah lengkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kapolres.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menuturkan berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarta, Kabupaten Musirawas dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, perkara penggelapan dana BLT tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"
"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.
Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.