Berita Lewoleba Terbaru

Rapat Dengar Pendapat, Komisi II DPRD Lembata Pastikan Perda Retribusi Jasa Usaha Cacat Prosedur

Komisi II DPRD Lembata akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat II DPRD Lembata Pastikan Perda Retri

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Ricko Wawo/
Komisi II DPRD Lembata akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba, Senin (22/3/2021). 

Komisi II DPRD Lembata Pastikan Perda Retribusi Jasa Usaha Cacat Prosedur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Komisi II DPRD Lembata akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba, Senin (22/3/2021).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Lembata ini membahas permasalahan yang selama ini dikeluhkan para buruh yakni kenaikan tarif sewa gedung dan pas masuk pelabuhan sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda kontroversial ini disebut mulai berlaku pada Januari 2021. 

Setelah mendengar tuntutan para buruh dan pengusaha kapal, Komisi II DPRD Lembata akhirnya memastikan kalau perda tersebut cacat prosedur. Alasannya, para buruh dan pihak yang terkait langsung dengan aktivitas pelabuhan tidak dilibatkan dalam tahapan konsultasi publik perda tersebut.

Terkait hal ini, Komisi II mendesak lembaga DPRD Lembata untuk segera melakukan rapat kerja dengan pemerintah Kabupaten Lembata guna membahas persoalan pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Komisi II juga mendesak DPRD Lembata dan Pemda Lembata meninjau kembali ketetapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang mengalami kenaikan luar biasa dan tidak rasional. Rekomendasi ini langsung dikirimkan ke pimpinan DPRD Lembata dan Pemkab Lembata

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba Hendrikus Buran merincikan pada tahun sebelumnya, sewa gedung pemerintah untuk kantor koperasi buruh Pelabuhan Lewoleba sebesar Rp 3,6 juta per tahun. Kini, dengan adanya peraturan daerah yang baru, pihaknya harus membayar sewa gedung dengan perhitungan Rp 250 ribu per meter per segi. Sementara luas total bangunan yang disewakan 48 meter persegi. Jadi per bulan mereka harus membayar sewa gedung ke Pemda Lembata sebesar Rp 12 juta per bulan. 

"Perda harus melalui proses, kita kaget perda sudah ada. Perda ini lebih jahat dari virus corona. Perda ini pengaruhnya sampai sendi-sendi kehidupan masyarakat," katanya.

Kanisius Soge, perwakilan kelompok buruh, juga menilai kalau perda tersebut sudah cacat prosedur yang tentu saja juga sudah pasti cacat substansi. Menurutnya, kenaikan tarif retribusi di tengah keterpurukan ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19 juga sangat tidak masuk akal. Padahal, pemerintah pusat sedang gencar meringankan beban ekonomi masyarakat dengan berbagai bantuan tunai. 

Lebih jauh, Kanisius Soge, menegaskan pertemuan pihak buruh dan lembaga legislatif belum terlambat karena belum dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjabarkan tentang perda tersebut sebagai landasan penerapannya. 
Hadir juga dalam rapat tersebut, pengguna jasa usaha Pelabuhan Lewoleba David Vigis dan belasan buruh pelabuhan. 

Baca juga: Satuan Linmas Desa Tubuk Rajan - Lembata Berantas Nyamuk DBD, Ini

Komisi II DPRD Lembata akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba, Senin (22/3/2021).
Komisi II DPRD Lembata akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Lewoleba, Senin (22/3/2021). (Foto/Ricko Wawo/)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved