Berita Sumba Barat Terbaru
Sidang Putusan Perkara Pilkada Sumba Barat, Mahkamah Konstitusi RI Menolak Seluruh Gugatan Pemohon
Mahkamah Konstitusi RI dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 yang dipimp
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Mahkamah Konstitusi RI dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilu bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumba Barat tahun 2020 yang dipimpin Ketua majelis hakim konstitusi RI, Anwar Usman didampingi 8 anggota majelis hakim RI lainnya, Selasa (22/3/2021) memutuskan menolak permohonan pemohon seluruhnya.
Hal itu karena permohonan pemohon tidak beralasan.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina Br.Bangun ditemui wartawan sesaat setelah sidang putusan mahkamah konstusi di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2021) menyatakan puas dengan keputusan tersebut karena sudah sesuai fakta persidangan.
Ia juga mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Sumba Barat yang selalu menghargai setiap proses pilkada yang terjadi dengan senantaisa menjaga suasana daerah ini tetap aman dan damai.
Sementara itu berkaitan dengan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih paskah keputusan mahkamah konstitusi RI, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu salinan putusan mahkamah konstitusi
. Bila hari ini, Selasa (22/3/2021) atau Rabu (23/3/2021) baru menerima salinan putusan mahkamah kontitusi maka pihaknya akan mengadakan rapat menetapkanya. Sesuai ketentuan, 5 hari paskah keputusan KPU Sumba Barat harus menetapkan pasangan pemenang pilkada Sumba Barat tahun 2020. Sesuai jadwal KPU Sumba Barat, menjadwalkan tanggal 24 Maret 2021 menetapkan pemenang pilkada Sumba Barat tahun 2021. (Pet)
Baca juga: Bupati Belu Terpilih, Agus Taolin Komit Jaga Hubungan Baik dengan Wakilnya

Area lampiran