Kabar artis
Pantasan Tak Ada Buku Nikah, Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Ternyata Hanya Nikah Siri
Pantasan Tak Ada Buku Nikah, Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Ternyata Hanya Nikah Siri
Pantasan Tak Ada Buku Nikah, Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani Ternyata Hanya Nikah Siri
POS-KUPANG.COM - Sudah gelar resepsi mewah, Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani ternyata hanya nikah siri. Pantasan tak ada buku nikah.
Hal itu juga dibenarkan Kalina Oktarani. "Iya pernikahan saya dengan Vicky Prasetyo hanyalah nikah siri," ujar Kalina Oktarani.
Kalina mengaku, mereka terpaksa menggelar nikah siri karena pernikahan secara negara terganjal restu sang ayah.
Hal tersebut disampaikan Kalina Oktarani dalam kanal YouTube VIKA Entertainment pada Sabtu, (20/3/2021).
Baca juga: Mbak You Wanti-wanti Pernikahan Kalina & Vicky Prasetyo Akan Berakhir Seperti Ini, Vicky Tak Kapok
Baca juga: Baru Seminggu Jadi Suami Kalina Ocktaranny, Vicky Prasteyo Kepergok Berikan Kalung ke IstriOrang
Kalina Ocktaranny
Meski sudah menggelar acara resepsi dan akad secara meriah, rupanya pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani baru sebatas nikah siri.
Kabar ini pun juga diperjelas dengan aksi Vicky Prasetyo dan Kalina Oktarani yang tak memperlihatkan buku nikah seusai membacakan akad.
Diakui Kalina, Keduanya hanya menjalani nikah siri karena masih belum mengantongi restu dari sang ayah.
Ia juga mengatakan hal tersebut adalah kelalaian dari Kalina Oktarani sendiri.
Kalina Oktarani beranggapan bahwa dipernikahannya kali ini tidak perlu tanda tangan sang ayah.
Namun, ternyata masih tetap harus ada tanda tangan dari sang ayah.
"Saat itu mungkin kelalaian saya, saya berfikir bahwa pernikahan saya yang kesekian tidak memerlukan ayah lagi."
"Tapi ternyata walaupun saya sudah pernah menikah, kalau ayah tidak ada tetap harus dapat tanda tangan minta izin, mewakilkan orang lain dan itu harus," beber Kalina.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Akui Mantan Suami Kalah Kuat, Sampai Ketagihan Keperkasaan Vicky Prasetyo
Hal itu merupakan persyaratan yang memang harus dipenuhi keduanya untuk dapat melangsungkan pernikahan.