Berita Viral Terbaru

Kok Bisa ? Baru Diputus Hakim! Tapi Oknum TNI Ini Bisa Hamili Istri Komandannya ? Oh Ternyata ?

Kok Bisa ? Baru Diputus Hakim! Tapi Oknum TNI Ini Bisa Hamili Istri Komandannya ? Oh Ternyata INI? oknum TNI menghamili istri komandannya mendapat hu

Editor: Ferry Ndoen
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Kok Bisa ? Baru Diputus Hakim! Tapi Oknum TNI Ini Bisa Hamili Istri Komandannya ? Oh Ternyata ?

POS KUPANG.COM--- Seorang oknum TNI menghamili istri komandannya mendapat hukuman berat dari hakim. 

Bahkan setelah kasusnya dilakukan banding, majelis hakim militer tinggi tetap tak mengubah keputusan menjadi lebih ringan. 

Putusan banding kasus ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 19 Maret 2021. 

Putusan pengadilan terkait perkara ini juga sudah bisa diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung, tetapi seluruh nama dalam putusan tersebut disamarkan.

Heboh, Perselingkuhan Istri Terbongkar Gara-gara Kondom Tertinggal di Alat Kelamin
Heboh,n (Istimewa)

Terpidana dalam kasus ini adalah Pratu XX  (bukan inisial sebenarnya) yang ketahuan menjadi teman selingkuh dari seorang wanita berinisial REA. 

REA adalah istri dari seorang perwira pertama yang merupakan komandan Pratu XX di tempatnya berdinas. 

REA diketahui sudah menikah sejak tahun 2001 dan telah memiliki beberapa anak. 

Baca juga: Pelatih Senang Pemain Maung Bisa Main All Out 90 Menit, Pemain Persib Bandung Siap Tampil ? Simak

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Dalam putusan hakim, terlihat bagaimana kasus perselngkuhan itu bermula. 

Dalam surat dakwaan yang tertuang di dalam putusan hakim, REA disebut sedang tidak akur dengan suaminya.

Bahkan REA sampai mengontrak agar ia punya tempat untuk menyendiri jika sedang bertengkar dengan suaminya. 

Kemudian, sekitar Desember 2017, suami REA memilih Pratu XX untuk menjadi tamtama pengemudi dengan tugas mengantar jemput anaknya dan REA jika pergi berbelanja. 

Rupanya sejak itu pula perselingkuhan antara REA dan Pratu XX dimulai. 

Istri prajurit TNI ini serahkan kehormatannya karena tak tahan saat dirayu senior suami
Istri prajurit TNI ini serahkan kehormatannya karena tak tahan saat dirayu senior suami (Tribunnews.com)

REA kerap menceritakan masalah rumah tangganya kepada Pratu XX yang baru menjadi tamtama TNI pada tahun 2016 itu. 

Setelah hubungan dekat terjalin, Pratu XX dan REA kemudian mulai kerap berhubungan intim sejak sekitar Januari 2019. 

Mereka melakukan hubungan intim di kontrakan REA, rumah dinas suami REA, dan beberapa tempat lainnya. 

Hubungan intim itu dilakukan beberapa kali, dan dalam putusan hakim disebutkan bahwa keduanya melakukan hubungan intim sekitar 5 kali.

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Dalam putusan hakim di bagian fakta hukum, disebut REA akhirnya hamil pada Maret 2019, dan disebut bahwa itu adalah anak dari Pratu XX. 

Pratu XX menyatakan bahwa siap bertanggung jawab. Namun, ketika itu ia bingung karna REA masih terikat perkawinan dengan atasannya. 

REA lalu meminta Pratu XX tenang dan ia akan membereskan masalahnya.

Sejak itu keduanya jarang bertemu, sampai kemudian Pratu XX dan REA pernah bertemu lagi pada Agustus 2019. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Selanjutnya Pratu XX meminta pindah tugas untuk menghindari REA. 

Permintaan pindah tugas itu lalu dikabulkan. 

Namun, rupanya REA pergi mencari Pratu XX di tempat dinas barunya dan berhasil bertemu pada Juli 2020. 

Saat itu pula Pratu XX dipertemukan dengan anaknya dari REA. 

Saat REA menemui Pratu XX, suami REA diketahui sedang pergi bertugas di Papua berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tertuang di dalam putusan hakim. 

Suami REA kemudia mendapat laporan dari seseorang yang menceritakan perselingkuhan antara REA dan Pratu XX. 

Hal itu membuat suami REA menanyakan perselingkuhan itu ke sang istri yang akhirnya diakui. 

Rumah tangga mereka pun jadi goyah akibat kasus itu, lalu perkara Pratu XX di bawa ke meja hijau militer. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer. 

Setelah dimintakan banding, rupanya Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru menguatkan pengadilan militer tingkat pertama. 

Artinya Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer. 

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Diputus Hakim! Oknum TNI Berpangkat Pratu Hamili Istri Komandannya, Begini Kisahnya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/20/baru-diputus-hakim-oknum-tni-berpangkat-pratu-hamili-istri-komandannya-begini-kisahnya?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Ilustrasi
Ilustrasi (SHEKNOWS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved