Di Media Sosial VIRAL, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait UU Kekarantinaan dengan terdafka Habib Rizieq Shihab kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri J
Di Media Sosial VIRAL, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab
POS KUPANG.COM -- Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait UU Kekarantinaan dengan terdafka Habib Rizieq Shihab kini sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Namun, kabar heboh adanya dugaan oknum jaksa menerima suap dalam kasus ini
Beredar di media sosial video oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Benarkah oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Muhammad Rizie Shihab (MRS) seperti yang ada dalam video yang beredar di medsos itu?
Baca juga: Amerika dan Jepang Sepakat Bersatu Menyerang China Secara Besar-besaran, Ini Rencana Gila 2 Negara
Baca juga: China dan Jepang Bakal Mulai Perang Besar,Beijing Kirim 3 Kapal Perang ke Perairan Jepang yang Siaga
Baca juga: Jessica Iskandar Akhirnya Ngaku Berselingkuh Saat Mabuk, Langsung Ditinggalkan Richard Kyle
Baca juga: Baru Seminggu Jadi Suami Kalina Ocktaranny, Vicky Prasteyo Kepergok Berikan Kalung ke IstriOrang
Menyikapi beredar video oknum jaksa penuntut umum atau JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan MRS di medsos, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam.
Kejaksaan Agung tidak tinggal diam dengan beredarnya video mengandung narasi oknum JPU menerima suap terkait dengan perkara kekarantinaan kesehatan MRS dengan menelusuri pelaku pembuat maupun penyebar video hoaks tersebut.
"Saat ini tim kejaksaan sedang bekerja melakukan penelusuran (tracing)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (21/3/2021).
Leonard menyebutkan, tim kejaksaan menelusuri pembuat video tersebut menggunakan alat yang dimiliki oleh lembaga Adhyaksa tersebut.
"Tim menggunakan alat yang dimiliki untuk menelusuri serta menemukan para pelaku pembuat maupun penyebar video berita hoaks dimaksud," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejagung telah memberikan klarifikasi terkait dengan beredarnya di media sosial video oknum JPU menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Rizie Shihab.
Menurut Leonard, video tersebut adalah video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November 2016.
"Jadi, video itu bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.
Video yang beredar di media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, dengan narasi terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab
Ia menjelaskan bahwa narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Leonard menegaskan bahwa video penangkapan oknum jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks," kata Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.
Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A Ayat (1) yang menyebutkan:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard. (Antaranews)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIRAL di Media Sosial, Kejagung Telusuri Pembuat Video Oknum Jaksa Terima Suap Perkara Rizieq Shihab, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/21/viral-di-media-sosial-kejagung-telusuri-pembuat-video-oknum-jaksa-terima-suap-perkara-rizieq-shihab?page=all.