KPK OTT Menteri KKP

Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Ngabalin Dalam Masalah, Namanya Terseret Kasus Suap Edhy Prabowo, Hakim Heran: Kapasitasnya Apa?

Editor: Adiana Ahmad
tribun palu-tribunnews.com
Ali Ngabalin 

"Slamet Sugiarto, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya," jawab Desri.

"Terus Ngabalin itu siapa?" tanya hakim lagi.

"Pak Muchtar Ngabalin," ungkap Desri.

Hakim kembali menanyakan apa kapasitas Ngabalin yang menjabat Tenaga Ahli Utama KSP bisa ikut rombongan Edhy Prabowo.

Desri menjelaskan bahwa Ngabalin adalah Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP.

"Beliau sebagai Penasihat Komisi Pemangku Kepentingan Publik," jawab Desri.

Pertimbangan Balas Budi Hingga Politis

Dalam persidangan tersebut diketahui Edhy Prabowo dihadirkan pula sebagai saksi. 

Dalam sidang Edhy Prabowo menjelaskan alasan pemilihan staf khusus dirinya ketika menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Mereka yang berada di lingkarang Edhy Prabowo dipilih karena alasan politis dan balas budi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulanya bertanya mekanisme penunjukan staf pembantu untuk Edhy Prabowo.

Jaksa bertanya apakah pemilihan itu dasari pada mekanisme tertentu atau langsung ditunjuk.

"Nama-nama yang kemudian diangkat sebagai staf khusus saudara artinya itu apakah usulan anda sendiri atau ada rapat internal dahulu?" tanya jaksa.

Edhy mengakui menunjuknya secara langsung.

Tiga orang staf pembantu menteri seperti Safri Muis, Putri Catur, dan TB Yanuar ditunjuk sebagai staf ahli karena dinilai berperan besar membantunya saat duduk di kursi Ketua Komisi IV DPR RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved