Berita Viral Terkini

Istri Punya Pria Idaman Lain, Suami Kalap, Pukulan Burtubi Mendarat, Istri Dirawat 5 Hari, Asmara ?

Istri Punya Pria Idaman Lain, Suami Kalap, Pukulan Burtubi Mendarat, Istri Dirawat 5 Hari, Asmara ? Perjalanan rumah tangga tak selalu berjalan mulus.

Editor: Ferry Ndoen
POLRES KEBUMEN
Gelar kasus penganiayaan suami terhadap istri di wilayah hukum Polres Kebumen, Jumat (19/3/2021). 

Istri Punya Pria Idaman Lain, Suami Kalap, Pukulan Burtubi Mendarat, Istri Dirawat 5 Hari, Asmara ?

POS KUPANG.COM-- - Perjalanan rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Hubungan suami dengan istri acapkali diwarnai masalah.

Tapi jika sudah disertai kekerasan fisik, negara akan turun tangan. 

Ini pula yang dialami ibu rumah tangga, EN (33) warga Desa Sinungrejo, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen.

Baca juga: Ini Fakta Video Syur Gaun Merah Made In Bogor yang Viral, Pemain Pria Perkasa Ojek Online Goyangan?

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (KOMPAS.com/deeepblue)

Perempuan itu mendapat perlakuan kekerasan dari suaminya, DA (34).

Wakapolres Kebumen, Kompol Arwansa mengatakan, EN dianiaya DA pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 03.00. 

Saat menganiaya istrinya, tersangka ternyata dalam pengaruh minuman alkohol. 

"Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka," jelas Kompol Arwansa kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/3/2021).

PUKUL--Ilustrasi suami pukul istri
PUKUL--Ilustrasi suami pukul istri (ISTIMEWA)

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat intensif selama 5 hari di RSUD dr Soedirman Kebumen. 

Kekerasan dalam hubungan
Kekerasan dalam hubungan (thinkstock/lolostock)

Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya menganiaya istrinya. 

"Saya melihat chatting di WhatsApp istri."

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

"Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya," terang tersangka.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut disita penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan. 

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta. (Khoirul Muzakki)

Gelar kasus penganiayaan suami terhadap istri di wilayah hukum Polres Kebumen, Jumat (19/3/2021).
Gelar kasus penganiayaan suami terhadap istri di wilayah hukum Polres Kebumen, Jumat (19/3/2021). (POLRES KEBUMEN)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul EN Peroleh Pukulan Bertubi-tubi dari Suaminya di Kebumen, Emosi Lantaran Istri Selingkuh, https://banyumas.tribunnews.com/2021/03/19/en-peroleh-pukulan-bertubi-tubi-dari-suaminya-di-kebumen-emosi-lantaran-istri-selingkuh?page=all
Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan

Ilustrasi perselingkungan yang menggemparkan di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masuari, Jambi, Senin, 25 Mei 2020.
Ilustrasi perselingkungan  (Minews.id)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved