Breaking News

Artis terlibat prostitusi

Kini jadi Tersangka, Ini Alasan Mengejutkan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Kini jadi Tersangka, Ini Alasan Mengejutkan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi

Editor: Adiana Ahmad
kolase tribunjatim.com
Artis Cynthiara Alona jadi tersangka setelah hotel miliknya diduga jadi tempat prostitusi 

Tarif tersebut, berapapun hasilnya, diungkap Yusri ada pembagian jatah untuk mucikari, joki, pengelola, sampai ke pemilik hotel yakni Cynthiara Alona.

"Nah pemesanan dan memasarkan wanita dibawah umur ini lewat aplikasi media sisial MiChat," tambahnya.

Yusri menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, Cynthiara Alona menjadikan Hotelnya tempat prostitusi selama tiga bulan lamanya.

Bintang film dan model <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/cynthiara-alona' title='Cynthiara Alona'>Cynthiara Alona</a> ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/prostitusi-online' title='prostitusi online'>prostitusi online</a>.  <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/cynthiara-alona' title='Cynthiara Alona'>Cynthiara Alona</a> dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'.

Bintang film dan model Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online. Cynthiara Alona dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers 'Pengungkapan Kasus Eksploitasi Anak'. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
"Baru tiga bulan menurut pengakuannya. Cuma kami tidak percaya, kami masih menelusuri dan melakukan pendalaman. Karena jejak digital tidak akan hilang," jelasnya.

Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.

Cynthiara Alona.

Cynthiara Alona. (Kolase TribunJatim.com)
Ancaman Hukuman Minimal 10 Tahun Penjara
Oleh karena itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan di Hotel Alona di kawasan Kreo, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021) terkait prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Cynthiara Alona diduga terlibat prostitusi online di hotel tersebut. Hotel itu juga milik Cynthiara.(*)

Berita terkait Cynthiara Alona

Berita Terkait Prostitusi artis

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Sepi Penghuni Selama Pandemi, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/03/19/alasan-cynthiara-alona-jadikan-hotelnya-tempat-prostitusi-sepi-penghuni-selama-pandemi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved