Berita Kriminal Terkini

Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang. Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Illustrasi- 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong

POS-KUPANG.COM I KUPANG--Kasus kekerasaan fisik pada anak dibawa usia terjadi di Kabupaten Kupang Wilayah Hukum Polres Kupang. Kasus ini dialami korban, NMN (15) yang merupakan seorang pelajar SMK.

Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawa usia ini dilakukan tersangka, HM alias Hilton (35) warga RT 001/RW 001 Dusun 1 Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.

 Saat ini tersangka sudah diamankan polisi guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Kamis (18/3).

Baca juga: Pelatih Bali United Tak Berani Bawa Pemain Berlatih di Gym, Memilih Latihan di Pantai, Simak Info

Randy menuturkan bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan pada Sabtu (13/3) sekitar Pukul 01.00 Wita di RT 01/ RW 01, Dusun I, Desa. Soliu. Korban adalah anak dibawa umur berinisial NMN (15).

Adapun saksi, AT (34) Selaku ibu kandung korban dan pelaku yang kini tersangka,  HM alias Hilton.

Baca juga: Tim Indonesia Diperlakukan Tak Adil di All England 2021? Pemain Geram Minta BWF Tanggung Jawab,Info

Adapun kronologis kejadian, beber Randy, berawal pelaku memesan melalui chatting Whatshap kepada korban. Kemudian datanglah korban ke rumah pelaku yang mana jarak antara rumah korban dan pelaku hanya dibatasi pagar.

Setibanya korban,  langsung pelaku pegang dan tarik tangan korban masuk ke dalam kamar dan duduk bersama pelaku. Pelaku membujuk, memeluk dan mencium korban selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban.

Guru SMA Tega Cabuli Sisiwinya di Parkiran TK, Janji Belikan HP Oppo, Seragam Korban Jadi Bukti
ilustrasi

"Pelaku membuka celananya langsung menindih korban dari atas dan memasukan alat kelaminnya di dalam kemaluan korban. Saat  air spermanya hendak keluar,  pelaku  mengeluarkannya  di kain selendang kuning," jelas Randy.

Tiba-tiba, jelas Randy, korban bersama pelaku mendengar ibu kandung mencari sambil memanggil korban langsung korban bergegas memakai celana dan bersembunyi.

Baca juga: Video Syur Made in Bogor Berdurasi 2 Menit, Buka Pintu Kamar Hotel, Lalu Ini yangTerjadi, Kronologi

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

"Akhirnya keluarga korban melaporkan kepada pihak Pospol Amfoang Barat Laut guna diproses hukum," katanya.

 Tindakan kepolisian setelah menerima laporan lalu mendatangi TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan dan membawa korban ke Puskesmas Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara untuk mendapatkan visum oleh dokter.

"Saat ini polisi sudah amankan pelaku. Sebagai catatan bahwa  kasus tersebut terjadi diduga pelaku sudah berulang kali melakukannya namun belum diketahui org tua korban. Pada saat terjadinya kasus tersebut korban dalam keadaan menstruasi dan pelaku dalam keadaan mabuk (miras sopi). Pelaku tersebut juga residivis dalam kasus yang sama," pungkas Randy.(*)

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved