MK Tolak Seluruh Permohonan Paket Sahabat
dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens akan ditetapkan KPU Belu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
MK Tolak Seluruh Permohonan Paket Sahabat
POS KUPANG.COM| ATAMBUA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu nomor 18/PHP.BUP-XIX/2020 itu adalah Willybrodus Lay-J.T Ose Luan dengan tagline Paket Sahabat.
Demikian amar putusan hakim MK dalam sidang putusan melalui channel youtube MK, Kamis (18/3/2021). Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman yang juga Ketua MK secara bergantian dengan hakim anggota, Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka pasangan calon bupati-wakil bupati Belu, dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens akan ditetapkan KPU Belu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020.
Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Paslon SBS-WT
Ketua Tim Pemenangan Paket Sehati (dr. Agus Taolin-Aloysius Haleseren), Cypri Temu kepada wartawan mengatakan, keputusan MK sudah diketahui bersama dan keputusan itu memberikan legitimasi bahwa Paket Sehati menang.
Kemenangan itu merupakan kemenangan rakyat Kabupaten Belu. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Teny Jenahas).