Mantan Sekjen MUI Heran Rizieq Shihab Tak Setuju Sidang Virtual Tapi Dipaksakan Jalan Terus Ada Apa?
Sidang kasus Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, telah berlangsung Selasa (16/3/2021). Tapi ada yang mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa saat itu.
Mantan Sekjen MUI Heran Rizieq Shihab Tak Setuju Sidang Virtual Tapi Dipaksakan Jalan Terus Ada Apa?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Sidang kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri jakarta Timur, telah berlangsung Selasa (16/3/2021). Tapi ada yang mempertanyakan ketidakhadiran terdakwa dalam sidang tersebut.
Adalah Mantan Sekjen MUI (Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia) Tengku Zulkarnain, yang turut mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab secara langsung dalam persidangan atas tiga kasus berbeda yang dituduhkan kepadanya.
Seperti diketahui, sidang kasus yang didakwakan terhadap Habib Rizieq Shihab pada Selasa (16/3/2021) lalu diwarnai aksi walk out dari Rizieq Shihab maupun tim kuasa hukumnya.
Aksi tim kuasa hukum yang meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu karena Rizieq Shihab tidak dihadirkan langsung di ruang sidang untuk mengikuti proses persidangan.
"Apakah ada kekuatan yang "menekan hakim" sehingga begitu ngotot tidak mau menghadirkan terdakwa HRS dan Gus Nur di Pengadilan?" tulis Tengku Zul di akun Twitternya, dilihat pada Kamis (18/3/2021).
Tengku Zul kemudian membandingkannya dengan sejumlah persidangan lain, termasuk sidang kasus Djoko Tjandra dimana terdakwa bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Sementara sidang kasus suap maling besar atas 2 Jendral Polisi kemarin bisa dihadirkan? Ada apa dengan Pengadilan kita di rezim ini?" tanya Tengku Zul.

Tanggapan Munarman
Sebelumnya, Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman mengatakan mereka kecewa Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri tidak dihadirkan langsung di ruang sidang.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf Majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Munarman, Selasa (16/3/2021).
Munarman beralasan keputusan untuk tidak menghadirkan Rizieq Shibab di ruang sidang adalah pelanggaran hukum. Untuk itu Rizieq Shibab harus dihadirkan hingga proses selesai.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujarnya.
Sebelum Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tes swab RS UMMI, Khadwanto mengatakan Rizieq Shihab hadiri sidang secara virtual karena pandemi Covid-19.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan tim kuasa hukum dengan tetap memilih walk out dari ruang sidang. Begitu pun dengan Rizieq Shihab walk out dari ruang Bareskrim Polri.
