Mantan Bupati Belu, Willybrodus Lay Sampaikan Profisiat

menerima putusan MK dengan lapang dada. Putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mantan Bupati Belu, Willybrodus Lay Sampaikan Profisiat
POS-KUPANG.COM/TENIS JENAHAS
Willybrodus Lay

Mantan Bupati Belu, Willybrodus Lay Sampaikan Profisiat

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Mantan Bupati Belu, Willybrodus Lay, SH menyampaikan profisiat kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu terpilih dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens.

Willy Lay yang adalah pihak pemohon sangket Pilkada Belu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima putusan MK dengan lapang dada. Putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.

"Kami terima putusan MK dengan lapang dada", ungkap Willy Lay.

Sebagai calon petahana pilkada Belu 2020, Willy Lay menyampaikan profisiat kepada bupati dan wakil bupati Belu terpilih. 

"Profisiat kepada bupati terpilih", kata Willy Lay.

"Harapannya, bupati terpilih dapat melanjutkan roda pembangunan dan melayani masyarakat sesuai janji politik", sambungnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Belu nomor 18/PHP.BUP-XIX/2020 itu adalah 
Willybrodus Lay-J.T Ose Luan dengan tagline Paket Sahabat.

Demikian amar putusan hakim MK dalam sidang putusan melalui channel youtube MK, Kamis (18/3/2021). Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua, Anwar Usman yang juga Ketua MK secara bergantian dengan hakim anggota, Enny Nurbaningsih.

Berdasarkan keputusan MK tersebut, maka pasangan calon bupati-wakil bupati Belu, dr. Agus Taolin-Aloysius Haleserens akan ditetapkan KPU Belu sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Paket Sahabat

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Paslon SBS-WT

Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020, KPU melaksanakan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih maksimal lima hari setelah salinan putusan diterima. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved